Home / Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar Berhasil Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

Pontianak, Landak News  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial F (34) pada Kamis (6/8).

Tersangka ditangkap petugas setelah terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pontianak Timur.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Rhemmi Beladona, S.H., S.I.K. mengungkapkan aksi kejahatan tersebut bermula pada Rabu (29/7) dini hari, di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, saat terbangun korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah lenyap dari garasi rumah.

“Menindaklanjuti laporan dan bukti rekaman CCTV, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, tersangka F berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.”, ungkap Rhemmi.

Baca juga  BNI dan Mandiri Buka Suara soal Prabowo Putihkan Utang Nelayan-UMKM

Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka F merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dan dihukum dalam kasus pencurian sebelumnya. Atas tindakan berulang ini, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila di lingkungannya menemukan hal-hal yang memerlukan penanganan Kepolisian.

Baca juga  Anggota Polsek Menyuke Giat Laksanakan Himbauan Karhutla

“Polda Kalbar selalu siap melayani masyarakat, segera hubungi Call Center 110 apabila menemukan kejahatan atau hal-hal lain yang membutuhkan kehadiran Polisi.”, kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka F terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Kantor CU Banuri Harapan Kita Kelawit di Rampok

Polri

Dukung Kebijakan Pemerintah, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Polri

Polsek Meranti Menerima Kunjungan Dir Sabhara Polda Kalbar

Polri

Bhabinkamtibmas Galang Warga Pempadang

Polri

Bhabinkamtibmas Imbau Warga Untuk Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Polri

Ka SPK Polsek Menyuke Patroli Sambangi Warga Binaan Berikan Himbauan Kamtibmas

Polri

Fransiskus Akie Patuhi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Polri

Resedivis Pelaku Perampokan Dan Penodongan Di Ngadan Ditangkap Polisi
error: Content is protected !!