Teks Foto: Salah satu layanan diberikan oleh BPRD Kabupaten Landak dengan suasana kantor yang nyaman dan penuh ramah diberikan kepada masyarakat. (Foto: oNe)
Tema: Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan Pajak, Digitalisasi dan Optimalisasi Pendapatan
NGABANG, LANDAK NEWS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Berbagai langkah dilakukan, mulai dari perluasan pelayanan pajak, digitalisasi pendaftaran dan pembayaran, pendataan potensi wajib pajak baru, hingga pengawasan dan penagihan terhadap tunggakan pajak.
Dalam wawancara eksklusif bersama Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan, Kepala BPRD Kabupaten Landak Rosalia Elisabet, SH, menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan BPRD untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan dan dapat diakses masyarakat hingga ke wilayah kecamatan dan desa.
Berikut petikan wawancaranya:
Q1. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apa saja jenis pajak daerah yang saat ini dapat dilayani oleh BPRD Kabupaten Landak?
Jawaban :
– Pajak Reklame
– Pajak Air Tanah
– Pajak Sarang Burung Walet
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan
– Pajak BPHTB
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Q2. Bagaimana mekanisme masyarakat atau pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah?
Jawaban :
Mekanisme pendaftaran diri atau badan usaha sebagai Wajib Pajak Daerah (WPD) di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara tatap muka (luring) di kantor pelayanan BPRD atau secara elektronik (daring) melalui sistem pelayanan pajak daerah Kabupaten Landak.
Persyaratan Dokumen.
Sebelum mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) atau pendataan objek pajak baru, siapkan berkas berikut:
1. Wajib Pajak Perorangan:
a. Fotokopi KTP / NIK.
b. Fotokopi NPWP Pribadi (jika ada).
c. Surat Izin Usaha / NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan setempat.
d. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah (tersedia di kantor atau portal pelayanan BPRD).
2. Wajib Pajak Badan / Usaha:
a. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Usaha.
b. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
c. Fotokopi NPWP Badan.
d. NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Izin Operasional Usaha.
e. Denah lokasi tempat usaha / foto objek usaha.
f. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Daerah.
3. Khusus Pendaftaran PBB-P2 (Objek Pajak Baru):
a. Surat Permohonan Pendataan Objek Pajak Baru (SPOP).
b. Fotokopi KTP Pemilik Tanah/Bangunan.
c. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat / Surat Keterangan Tanah / Sertifikat Hak Milik).
d. Dokumen PBB Tetangga terdekat (sebagai acuan Blok/ZNT).
1. Persiapan Dokumen : Kelengkapan administrasi awal.
Lengkapi seluruh persyaratan dokumen sesuai jenis wajib pajak (perorangan, badan usaha, atau pendaftaran PBB-P2).
2. Pengajuan Permohonan:Pilih jalur offline atau online.
a. Luring (Offline): Datangi Loket Pelayanan Kantor BPRD Kabupaten Landak dengan membawa berkas persyaratan.
b. Daring (Online): Akses portal resmi pendaftaran pajak daerah Kabupaten Landak (misalnya melalui portal e-Pajak / SIMPATDA Landak) dan upload berkas dalam bentuk digital/scan.
3. Verifikasi dan Validasi Petugas:Pemeriksaan dokumen & lokasi.
Petugas BPRD akan memeriksa kelengkapan dokumen. Untuk jenis pajak tertentu (seperti Reklame, Air Tanah, atau PBJT), BPRD dapat melakukan survei/verifikasi lapangan ke lokasi usaha.
4. Penerbitan NPWPD & SKPD:Penetapan status Wajib Pajak.
Setelah permohonan disetujui, BPRD Kabupaten Landak akan menerbitkan NPWPD (atau Nomor Objek Pajak/NOP untuk PBB-P2) serta Kartu Data Wajib Pajak Daerah.
5. Pelaporan dan Pembayaran Routine:Kewajiban pasca-pendaftaran.
Wajib Pajak yang telah terdaftar wajib melaporkan omzet/objek pajaknya secara berkala menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan melakukan pembayaran ke kas daerah/bank persepsi yang ditunjuk.
Q3. Apakah masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak daerah secara non-tunai atau melalui sistem digital?
Jawaban :
Masyarakat di Kabupaten Landak sudah dapat melakukan pembayaran pajak daerah (seperti PBB-P2 dan pajak daerah lainnya) secara non-tunai maupun digital. Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, antara lain:
1. QRIS & E-Wallet: Pembayaran menggunakan kode QRIS melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, atau fitur scan QR pada aplikasi mobile banking.
2. Mobile Banking & Internet Banking: Aplikasi Bank Kalbar (Mobile Banking Bank Kalbar) dan BRImo (BRI).
3. Aplikasi Layanan Daerah & Koperasi: Aplikasi e-Layanan / SAPALA Kabupaten Landak, aplikasi CUPK Mobile (CU Pancur Kasih), dan aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
4. E-Commerce & Toko Ritel Modern: Aplikasi Tokopedia, serta pembayaran langsung via kasir Indomaret dan Alfamart.
5. ATM & Teller: Melalui ATM Bank Kalbar atau loket teller bank mitra.
Untuk mengecek nomor tagihan (NOP) atau memproses pembayaran secara daring, masyarakat dapat mengakses situs resmi portal e-Layanan/SAPALA Kabupaten Landak.
Q4. Sejauh mana digitalisasi pelayanan telah diterapkan BPRD untuk mempermudah masyarakat membayar pajak?
Jawaban :
Digitalisasi pelayanan pajak daerah di Kabupaten Landak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah mencakup seluruh tahapan transaksi, mulai dari pendataan, pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran secara mandiri. Berikut adalah cakupan penerapan digitalisasi pelayanan yang telah diimplementasikan BPRD Kabupaten Landak :
1. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayana Mandiri.
BPRD meluncurkan portal dan aplikasi pelayanan digital (seperti sistem e-Layanan / SAPALA Landak) untuk mengintegrasikan berbagai jenis pajak daerah.
2. Pembayaran Non-Tunai.
Untuk menghilangkan batasan jarak dan waktu, BPRD bekerja sama dengan Bank Kalbar, Bank Himbara, dan mitra fintech untuk membuka kanal pembayaran digital yang luas, yaitu melalui QRIS, Perbankan Digital dan Mitra Fintech/Ritel.
3. Integrasi Sistem Transaksi Pemda.
Penerapan digitalisasi ini merupakan bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Real-time Settlement yaitu setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat langsung terverifikasi secara real-time dan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan Bukti Bayar Sah (e-Receipt) yaitu Masyarakat secara otomatis menerima bukti pembayaran sah berbentuk digital yang dapat diunduh dan disimpan kapan saja.
4. Efisiensi Pelayanan dan Trasparansi.
Digitalisasi ini secara signifikan memangkas birokrasi, menghilangkan potensi pungutan liar (pungli), menghemat waktu serta biaya transportasi warga di daerah pelosok/kecamatan, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Pajak Asli Daerah (PAD).
Q5. Apakah ada inovasi atau program khusus BPRD untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di kecamatan maupun desa?
Jawaban :
Untuk saat ini kami bekerjasama atau berintegrasi bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dalam program “Gokatan : Go-Kecamatan”. Jadi yang dimaksud dengan Gokatan yaitu layanan jemput bola Samsat bersama pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk mendekatkan pembayaran pajak kendaraan ke kantor camat. Layanan ini mencakup pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, hingga konsultasi dan pembayaran pajak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan. Selain itu, terdapat Program Pembebasan Denda Administratif dan Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 berlaku periode pembayaran 1 Juli s/d 31 Oktober 2026.
Q6. Bagaimana BPRD melakukan pendataan terhadap potensi wajib pajak baru, khususnya pelaku usaha yang belum terdata?
Jawaban :
Dengan melakukan hal-hal berikut:
1. Penyisiran dan Pendataan Lapangan (Uji Petik/Censusing).
Petugas BPRD terjun secara berkala ke pusat-pusat keramaian dan kawasan bisnis (seperti di Kecamatan Ngabang dan wilayah kecamatan lainnya) dengan cara sebagai berikut Verifikasi Tempat Usaha, memeriksa langsung operasional usaha baru seperti rumah makan, penginapan/hotel, usaha sarang burung walet, hiburan, hingga tempat usaha jasa lainnya dan Pendataan Objek & Subjek Pajak, Mencatat identitas pemilik usaha, kapasitas/omzet rata-rata, jenis layanan, dan legalitas izin yang dimiliki untuk dimasukkan ke dalam database perpajakan daerah.
2. Kerja Sama dan Pertukaran Data Antar-Instansi.
a. DMPTTSP (Dinas Perizinan): Mencocokkan data pelaku usaha yang baru mengajukan Izin Usaha/NIB (Nomor Induk Berusaha) agar secara otomatis terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah.
b. Kerja Sama dengan DJP (Pajak Pusat): Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, BPRD dapat menyandingkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendeteksi pelaku usaha baru yang belum melapor ke daerah.
c. Kolaborasi Pemerintah Desa & Kecamatan: Melibatkan perangkat desa dan kecamatan untuk memberikan laporan (cross-check) mengenai geliat usaha baru di wilayah masing-masing.
3. Wajib Lapor Mandiri via e-SPTPD.
Untuk jenis pajak berbasis self-assessment (seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan reklame), BPRD menyediakan portal e-SPTPD.
a. Pelaku usaha baru diwajibkan mendaftarkan akun secara mandiri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
b. Langkah ini didukung sosialisasi masif agar pemilik usaha sadar akan kewajiban pendaftaran sebelum atau begitu usaha mulai beroperasi.
4. Pemeriksaan/Penyisiran Usaha Musiman & Reklame.
a. BPRD juga menyasar potensi tidak tetap seperti pemasangan reklame komersial, bioskop/hiburan temporer, atau bazaar usaha. Tim pengawas BPRD melakukan pemantauan rutin terhadap reklame tanpa stiker/izin resmi di area publik.
Melalui kombinasi pemanfaatan data digital (E-Potensi), sinergi lintas instansi/desa, dan pemeriksaan fisik di lapangan, BPRD Kabupaten Landak dapat mendeteksi serta menetapkan pelaku usaha baru menjadi Wajib Pajak Aktif secara transparan.
Q7. Bagaimana langkah BPRD dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih menunggak atau belum memenuhi kewajibannya?
Jawaban :
Langkah pertama adalah memastikan bahwa data kewajibannya jelas. Kami perlu mengetahui siapa wajib pajaknya, objek pajaknya, berapa kewajibannya, kapan jatuh temponya, berapa yang sudah dibayar dan berapa yang masih menjadi tunggakan.
Setelah itu dilakukan penagihan sesuai ketentuan. Untuk kewajiban yang telah melewati batas jatuh tempo, Bidang Penagihan dan Piutang memiliki fungsi melakukan penagihan serta penerbitan surat teguran dan surat tagihan. Data piutang juga perlu diinventarisasi, diverifikasi dan divalidasi.
Namun penagihan bukan hanya soal memberikan surat. Kami juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kewajiban tersebut.
Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi piutang yang belum tertagih, dengan tetap menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan.
Q8. Apakah BPRD melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan?
Jawaban :
Pada tahun 2026 di bulan April dan Mei Badan Pajak dan Retribusi Daerah telah melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan terkait Pajak ke 13 Kecamatan di Kabupaten Landak dan serta kami juga membuka pelayanan pembayaran PBB-P2. Dan juga pada tanggal 22 Juli 2026 kami juga telah melaksanakan Sosialisasi tentang Perizinan dan Pembahasan Harga Patokan MBLB di Kabupaten Landak. (P2)
Q9. Bagaimana mekanisme pengawasan agar tidak terjadi kebocoran dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah?
Jawaban :Pengawasan dilakukan dengan memastikan adanya kesesuaian antara potensi, kewajiban, pelaporan, pembayaran dan pencatatan penerimaan.
Apabila terdapat data yang menunjukkan adanya perbedaan atau sesuatu yang perlu diklarifikasi, maka dapat dilakukan penelitian, monitoring, pengawasan maupun pemeriksaan sesuai ketentuan.
Kami juga perlu memastikan bahwa piutang dan tunggakan tercatat dengan baik, sehingga tidak ada kewajiban yang hilang dari pengawasan hanya karena belum tertagih.
Prinsipnya adalah setiap kewajiban harus dapat ditelusuri dan setiap penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pembukuan dan pelaporan juga menjadi bagian dari fungsi Bidang Penagihan dan Pengawasan.
Pengawasan juga tidak hanya dilakukan secara administratif. Dalam perencanaan BPRD Kabupaten Landak terdapat kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Q10. Jika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan pajak daerah, ke mana mereka dapat menyampaikan pengaduan?
Jawaban :1. Dapat langsung menyampaikan pengaduan diruang Pelayanan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.
2. Melalui media sosial Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak (Instagram : bprd_landak dan Facabook : Bprd Landak).
3. Melalui Email Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak : bprd@landakkab.go.id
4. Melalui Whatsapp Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak : 08115701396.
Q11. Bagaimana BPRD memberikan perlakuan pelayanan yang sama kepada masyarakat, baik yang berada di wilayah perkotaan maupun daerah kecamatan dan desa?
Jawaban :
1. Digitalisasi Layanan (E-Services) Tanpa Batas Wilayah. (Portal Layanan Mandiri (e-Layanan / SAPALA)
Dengan penerapan sistem layanan berbasis web dan mobile, masyarakat di daerah pedesaan mendapatkan akses dan kualitas layanan yang persis sama dengan masyarakat di kawasan perkotaan.
2. Perluasan Kanal Pembayaran Non-Tunai hingga ke Desa.
BPRD bekerja sama dengan lembaga keuangan lokal dan ritel modern yang menjangkau hingga ke tingkat pelosok kecamatan.
3. Program Layanan Keliling (“Jemput Bola”). (Gokatan PKB dan PBB-P2)
Untuk mengakomodasi masyarakat pedesaan yang belum terkoneksi internet secara optimal atau belum mahir menggunakan aplikasi digital, BPRD secara berkala menerjunkan tim ke lapangan. (Bersambung)











