Home / Polri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Polres Landak Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Ngabang, 14 Personel Dipecat Sejak 2015

NGABANG, Landak News –  Polres Landak terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Berdasarkan data pengungkapan kasus selama 2024 hingga 2026, tercatat puluhan laporan polisi dengan sejumlah tersangka yang berhasil diproses. Rabu, (14/10/2026)

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2024 tercatat sebanyak **17 laporan polisi dengan 19 tersangka**. Jumlah tersebut meningkat pada 2025, yakni menjadi **27 laporan polisi dengan 28 tersangka**.

Sementara itu, pada 2026 tercatat sebanyak **12 laporan polisi dengan 14 tersangka**.

Baca juga  Musyawarah Lokal II RAPI Lokal 02 Sengah Temila Berjalan Sukses, Yohanes Slamet Terpilih Sebagai Ketua

Data tersebut menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, tercatat total **56 laporan polisi dengan 61 tersangka** terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Ngabang.

Selain penindakan terhadap masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, Polres Landak juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Berdasarkan data yang disampaikan, sejak 2015 hingga 2026, sebanyak **14 personel Polri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)** karena keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri, sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Landak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca juga  Tiada Henti Bhabinkamtibmas Sebarkan Maklumat Kapolri

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Landak.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Polres Landak berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga keamanan masyarakat.”

Penulis : Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Bintara Penggerak Desa Ambarang Aipda Robet Faul Fran Laksanakan Penanaman Jagung 1 Desa 1 Hektar Menggunakan Bibit Hibrida F1 Pertiwi 3

Polri

Dua Personil Polsek Mandor Berikan Pengamanan Ibadah di Gereja Katolik Santo Petrus Mandor

Polri

Kapolsek Meranti Mengikuti Sosialisasi Dan Penyerahan Dipa RKA- K/L Tahun Anggaran 2020

Polri

Polsek Air Besar berikan Sangsi Kepada Tiga Warga Serimbu yang Melanggar Protokol Kesehatan

Polri

 Patroli Polsek Mandor Antisipasi Tindak Kriminalitas

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Laksanakan Sambang Desa

Polri

Pertokoaan Jadi Sasaran Petugas Patroli dan Sekalian Berikan Imbauan Kepada Karyawannya

Polri

Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam
error: Content is protected !!