Home / Parlementaria

Minggu, 11 Juni 2017 - 14:02 WIB

Buka Bersama dan Diskusi Perwal Kota Tangerang Disatroni Intel

Suasana diskusi di Dewan Pimpinan Cabang Gabung Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Tangerang Raya. (At)

Tangerang, Landak News – Dewan Pimpinan Cabang Gabung Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Tangerang Raya berinisiatif menyelenggarakan diskusi tentang Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang. Diskusi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan buka bersama di Kantor DPC GSBI Tangerang Raya, Sabtu, 10 Juni 2017, pada pukul 3 sore.

“Sayang sekali kegiatan ini curigai aparat keamanan. Ada empat intel dari Polres dan Polsek berjaga-jaga tidak jauh dari sekretariat kami,” jelas Sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya Kokom Komalawati. “Mereka (intel, red) nanya-nanya. Ini kegiatan apa, siapa aja yang hadir, bahkan babinsa yang datang tadi pagi bilang bahwa kalau ada kegiatan mesti lapor ke mereka,” jelas Kokom.

Baca juga  Komisi A DPRD Landak Undang BKPSDM Landak Dalam Rapat Dengar Pendapat Terkait Penerimaan CPNS Dan P3K

“Mereka menanyakan mengenai kegiatan kami. Padahal kami hanya buka bersama dan berdiskusi. Magrib tadi pun datang lagi seorang intel, padahal diskusi sedang berlangsung,” jelas Sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya Kokom Komalawati.

Diskusi dihadiri oleh organisasi-organisasi mahasiswa, serikat tani, dan serikat-serikat buruh di sekitar Tangerang. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading.

Menurut Gading Perwal 2 bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan di Muka Umum. “Kami berencana melakukan judicial review terhadap Perwal tersebut..

“Hak kebebasan berserikat sudah diatur dalam undang-undang, negara tidak boleh mengintervensi terlalu jauh. Ini adalah hak sipil politik maka negara harus memfasilitasi bukan membatasi.” Gading

“Stabilitas keamanan untuk mengamankan kepentingan inveatasi di Indoensia. Dengan begigitu pemerintah secara nasional menjalankan kebijakan pengaman mulai dari regulasi maupun tindakan secara langsung untuk membatasi, melarang bahkan mengarah pada pemberangusan kebebasan dan hak demokrasi yang telah didapat oleh rakyat dengan menumbangkan rejim fasis soeharto.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023

Kejadian diskusi hari ini mengingatkan kita pada situasi 1996-1997 bagaimana pertemuan pertemuan dilarang, hari ini baru di datangi tapi bukan tidak mungkin besok akan dibubarkan.,” ungkap Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ali.
“Perwal ini mestinya ditolak. Karena membatasi penyampaian pendapat. Jika dibiarkan akan merembet ke hal-hal lain,” ungkap Sobirin dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Tangerang. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Bappeda Bersama DPRD Landak Menggelar Rapat Aplikasi Simda

Kab Landak

Naik Dango Ke 38, Karolin Dukung Keterlibatan Generasi Muda

Parlementaria

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Landak Setuju RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang 2020-2039

Parlementaria

7 Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir dan Menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2021

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripuna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat KPU Landak, BPKAD Landak, Kesbangpol Landak

Parlementaria

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran 2021, Komisi B DPRD Landak Harap Disesuaikan Dengan SE Bupati Landak

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Kegiatan Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar
error: Content is protected !!