Home / Parlementaria

Minggu, 11 Juni 2017 - 14:02 WIB

Buka Bersama dan Diskusi Perwal Kota Tangerang Disatroni Intel

Suasana diskusi di Dewan Pimpinan Cabang Gabung Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Tangerang Raya. (At)

Tangerang, Landak News – Dewan Pimpinan Cabang Gabung Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Tangerang Raya berinisiatif menyelenggarakan diskusi tentang Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang. Diskusi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan buka bersama di Kantor DPC GSBI Tangerang Raya, Sabtu, 10 Juni 2017, pada pukul 3 sore.

“Sayang sekali kegiatan ini curigai aparat keamanan. Ada empat intel dari Polres dan Polsek berjaga-jaga tidak jauh dari sekretariat kami,” jelas Sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya Kokom Komalawati. “Mereka (intel, red) nanya-nanya. Ini kegiatan apa, siapa aja yang hadir, bahkan babinsa yang datang tadi pagi bilang bahwa kalau ada kegiatan mesti lapor ke mereka,” jelas Kokom.

Baca juga  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

“Mereka menanyakan mengenai kegiatan kami. Padahal kami hanya buka bersama dan berdiskusi. Magrib tadi pun datang lagi seorang intel, padahal diskusi sedang berlangsung,” jelas Sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya Kokom Komalawati.

Diskusi dihadiri oleh organisasi-organisasi mahasiswa, serikat tani, dan serikat-serikat buruh di sekitar Tangerang. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading.

Menurut Gading Perwal 2 bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan di Muka Umum. “Kami berencana melakukan judicial review terhadap Perwal tersebut..

“Hak kebebasan berserikat sudah diatur dalam undang-undang, negara tidak boleh mengintervensi terlalu jauh. Ini adalah hak sipil politik maka negara harus memfasilitasi bukan membatasi.” Gading

“Stabilitas keamanan untuk mengamankan kepentingan inveatasi di Indoensia. Dengan begigitu pemerintah secara nasional menjalankan kebijakan pengaman mulai dari regulasi maupun tindakan secara langsung untuk membatasi, melarang bahkan mengarah pada pemberangusan kebebasan dan hak demokrasi yang telah didapat oleh rakyat dengan menumbangkan rejim fasis soeharto.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62 tahun di Kejaksaan Negeri Landak

Kejadian diskusi hari ini mengingatkan kita pada situasi 1996-1997 bagaimana pertemuan pertemuan dilarang, hari ini baru di datangi tapi bukan tidak mungkin besok akan dibubarkan.,” ungkap Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ali.
“Perwal ini mestinya ditolak. Karena membatasi penyampaian pendapat. Jika dibiarkan akan merembet ke hal-hal lain,” ungkap Sobirin dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Tangerang. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Hamil di Luar Nikah, Pernikahan Dini Marak di Blitar

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri MUSRENBANG Tingkat Kecamatan Mempawah Hulu

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Futsal Garu Cup 2023 di Desa Garu, Kecamatan Mempawah Hulu

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Pelepasan Mahasiswa Program MBKN KKN-T DSH

Parlementaria

Rapat Kerja Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan RKPD Landak Tahun 2022

Parlementaria

Hadiri Rakor PPKM Tahun 2021, Ketua DPRD Landak: Jangan Lengah Dengan Penanganan Covid-19, Patuhi SE Bupati.

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Pal 20 Cup Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Undang Dinas Pendidikan, Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi
error: Content is protected !!