Sosialisasi undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan serta undang-undang peradilan militer di Makodim 1204 Sanggau.
SANGGAU, LANDAKNEWS – Pada tanggal 3 oktober 2017 dijalan Padi nomor 1 Kodim 1204/sgu telah dilaksanakan sosialisasi hukum dan UUD no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UUD Republik Indonesia nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer oleh Dansubden POM Sanggau, Kapten CPM Rudianto.
Hadir Kasdim 1204/ sgu Mayor Inf Rendra Satrio Wibowo. Danramil Kapuas Kapten Inf AF Bonong. Para pasi kodim 1204/ sgu, anggta Kodim 1204/sgu dan anggota Kipan B Yonif 642/kps.
Giat tersebut diikuti kurang lebih 80 orang.
Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut agar semua prajurit bisa mengerti dan dapat mentaati aturan dan undang-undang yang sudah ada.
Dimana dalam tahun-tahun yang lalu dan sekarang banyak kecelakaan lalu lintas terjadi kepada prajurid itu sendiri ataupun keluarga prajurit yang menyebabkan korban bahkan kehilangan nyawa.
Kemudian pelanggaran- pelanggaran hukum lainya seperti perkelahian, penyalahgunaan Narkoba yang menyebabkan pemecatan.
Diadakan sosialisasi tersebut agar semua prajurit bisa mengerti tentang pelanggaran baik hukum ataupun tertib berlalu lintas.
“Harapan ke depan tidak ada prajurit yang dipecat karna melanggar hukum ataupun prajurit yang meninggal dalam kecelakaan karna tidak tau aturan dan belum di sosialisasikan sebelumnya,” tegasnya.
Oleh: Firmus