Home / Pemda Landak

Selasa, 2 Januari 2018 - 15:49 WIB

Tanpa Kunci “T” Pelaku Bisa Jalankan Aksinya

Vm dengan Barang Bukti (BB) sepeda motor sedang dibawa anggota ke Polsek Menjalin. (Foto: Istimewa)

MENJALIN, LANDAKNEWS – Kunci “T” adalah istilah alat yang biasa digunakan oleh pelaku Curanmor baik kelas kakap sampai kelas teri. Salah satu pelaku yang berinisial Vw (26) warga Desa Raba Kecamatan Menjalin yang telah diamankan oleh pihak Polsek Menjalin, berhasil melakukan aksi Curanmor dengan cara yang berbeda dari biasanya, Senin (01/01), berhasil dibekuk anggota Polsek Menjalin.

Dihadapan petugas, Vm yang mengaku sudah kedua kalinya melakukan aksi Curanmor di Kecamatan Menjalin. Namun dirinya menerangkan aksi pertamanya gagal saat ketahuan oleh pemilik kendaraan saat sedang mendorong motor dan melarikan diri ke hutan.

Rupanya, ia tanpa putus asa, kembali melakukan aksi dan berhasil mengambil motor Yamaha Mio J No.pol : KB 3628 LO milik Hariady yang di laporkan hilang ke Polsek Menjalin pada hari Minggu(17/12), pagi.

Baca juga  Sekda Landak Membuka dan Menyampikan Materi Penguatan Kompetisi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS

Kapolsek Menjalin, IPTU. Dwie Raharjo menerangkan dari hasil pemeriksaan anggota unit Reskrim Poolsek Menjalin, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong motor tersebut ke tempat yang aman kemudian membuka body tebeng motor kemudian menyambungkan kabel kontak, setelah itu menghidupkan motor dengan starter kaki, kemudian motor tersebut hidup dan di sembunyikan dahulu kedalam hutan atau semak-semak, ” terang IPTU. Dwie.

Trik yang digunakan pelaku Vm mengaku dalam menjalankan aksinya belajar sejak duduk dikelas XI SMA Benediktus Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak pada tahun 2012 dari temannya seasrama yaitu Kris. Vm yang pernah menyaksikan trik Kris saat berhasil mengambil atau mencuri motor milik orang tuanya itu, membuatnya penasaran untuk belajar dan mencoba mempraktekkan melakukan aksi curanmor dan berhasil.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2022

Polsek Menjalin yang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit HP hasil dari kejahatannya tersebut sedang dilakukan pengembangan karena pelaku juga diduga sering melakukan pencurian disekolah dan rumah warga di wilayah Desa Menjalin bersama 2 (dua) orang temannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Semoga kasus ini cepat terungkap,” harap Kapolsek Menjalin.

Penulis : Oktavianto

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kejurprov Grasstrack Kalbar Seri ke-2

Pemda Landak

Konsultasi Publik PSN Aluminium, Bupati Landak Tagih Transparansi dan Jaminan

Pemda Landak

Awasi Anak, Agar Tidak Terjerumus Narkotika

Pemda Landak

PLN Janji, Mulai Bulan Agustus Landak Tidak Byar Pet

Pemda Landak

Kerabat Keraton Ismahayana Landak Adakan Doa Tolak Bala Cegah Penyebaran Covid-19

Pemda Landak

Baguna Kalbar Distribusikan Bantuan ke Posko Covid Landak

Pemda Landak

Kapolres Ikut Rolling Dalam Kota, Bersama All Bikers Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Gelar Rakor Program Makan Bergizi Gratis
error: Content is protected !!