Home / Kalbar

Jumat, 23 Maret 2018 - 07:50 WIB

Gara-Gara Judi Ortu Gadai Anak Ke Bandar

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pasangan suami istri yang menjual bayi karena utang judi (Foto Antaranews Kalbar)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Gara-gara berjudi, sepasang suami istri berinisial AR (34) dan FS (25) di Pontianak, Kalbar, menggadaikan anaknya, ZN yang masih berusia empat bulan ke bandar judi. Keduanya pun akhirnya diamankan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

“Kedua orang tua tersebut diamankan, Jumat (16/3) saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur (kawasan Kampung Dalam Beting),” kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Didi menjelaskan, modus kasusnya, dimana pasangan suami istri ini diberikan atau dipinjamkan uang oleh bandar judi sekitar Rp2 juta sebagai modal judi dengan bandar tersebut.

Baca juga  Karolin Siap Realisasikan Perpustakaan Islam Yang Presentatif, Untuk Menunjang Pembangunan SDM Kalbar

“Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sementara bayinya saat ini dititipkan pada sang nenek,” ungkap Kapolda Kalbar. Dari pengakuan kedua orang tua bayi, perbuatan tersebut terpaksa dilakukan murni karena himpitan ekonomi.

“Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar dan hingga kini bandar judi masih dalam pengejaran,” kata Kapolda lagi. Kedua tersangka tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Buat Kalbar Hebat, Karolin Siap Tingkatkan Alokasi Dana Desa

Sementara itu, FS ibu bayi mengatakan, terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kalah main judi dan terlilit utang.

“Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah,” ungkapnya. Ia menambahkan, total utang mereka kepada bandar judi tersebut Rp1,7 juta, dan rencananya akan dibayar oleh suaminya.

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Kalbar

WCC Regional Pontianak Bersama AACC dan CMCT Berikan Bantuan Korban Banjir

Kalbar

Cornelis: Saya Sudah Teken Pemekaran Wilayah Sejak 2012

Kalbar

Karolin-Gidot Unggul di Debat Publik Tahap Akhir

Kalbar

Tanah Longsor di 3 Bukit Ancam Pemukiman Warga Anjongan

Kalbar

Tekan Pandemi, Pemkab Kubu Raya Pesan GeNose

Kalbar

Aman dan Halal, Sujiwo Imbau Masyarakat Tak Ragu Divaksin

Kalbar

Sutarmidji Pastikan A.Yani Mega Mall Harus Tutup Pukul 17.00 WIB

Kalbar

Mengheboh Warga Tangkap Buaya Santi di Bika Kapuas Hulu
error: Content is protected !!