MANDOR, KALBAR – Kanit Sabhara Polsek Mandor Polres Landak IPDA Sudarsum bersama Personil lainnya ditugaskan Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin untuk menghadari sosialisasi hukum Perkap Nomor 18 tahun 2017 di Polres Landak Kamis (19/09/19).
Sosialisasi hukum tersebut membahas Tentang Perkap nomor 18 tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Perkab Nomor 13 tahun 2015 tentang tatacara Pemberian tujungan kinerja bagi Pegawai dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi Perkap nomor 18 tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Perkab Nomor 13 tahun 2015 dibuka oleh Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K dan di dampingi Waka Polres Landak oleh Para Kabag, Kasat, Kasi Kapolsek Jajaran beserta Personilnya dan Pengisi materi di isi oleh IPDA Adi Irawan Suyono S.T dari Bagsumda Polres Landak.
Kanit Sabhara Polsek MandorPolres Landak IPDA Sudarsum berharap Semoga dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi hukum tentang
Perkap nomor 18 tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Perkab nomor 13 tahun 2015 tentang tatacara pemberian kinerja bagi pegawai dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat kami mengerti dan Pahami Sehingga Personil yang melaksanakan tugas dengan baik dan tidak ada Pemotongan tunjangan kinerja.
Ps Kanit Provost Polsek Mandor Polres Landak Aipda Safi’in menyampaikan dirinya sebagai Pembinaan kedisiplinan akan menyampaikan hasil sosialisasi hukum tentang Perkap nomor 18 tahun 2017 kepada Personil Polsek Mandor agar tugas lebih baik dalam Pelaksanaan tugas,” ucap Safi’in.
Penulis: Ir











