NGABANG, KALBAR – Anggota Polsek Ngabang memberikan pelayanan pembuatan laporan kehilangan barang SIM A dan e-KTP kepada warga Desa Ambarang Kecamatan Ngabang. (Selasa, 15/10/2019)
Saat ini SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan benda penting yang harus dibawa kemana saja jika bepergian dan mengurus berbagai keperluan.
Sehingga jika hilang maka salah satu syarat untuk mengurusnya kembali dengan mencantumkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari Kepolisian terdekat baik untuk persyaratan pembuatan E-KTP di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan SIM A yang di keluarkan tingkat Polres/ta wilayah hukum Kepolisian setempat.
Demikian halnya warga desa Ambarang bernama Ego yang melaporkan kehilangan SIM A dan e- KTP di Polsek Ngabang dengan tujuan untuk mengurus kembali SIM dan KTP nya yang telah hilang.
Ka jaga Bripka Terbit yang bertugas saat itu membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Ego tentang kehilangan SIM A dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Sudah kami buatkan Surat Tanda Laporan kehilangan Barang SIM A dan (KTP elektronik) nya tadi dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dijadikan syarat dalam mengurus kembali SIM dan KTP nya, ” ujar terbit.
Usai menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang (KTP), Ego mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Polsek Ngabang.
“Terima kasih atas pelayanan para petugas di Polsek Ngabang, mudah – mudah dalam pengurusan SIM dan KTP nya di Polres dan Kantor Capil nanti bisa tuntas dengan segera, ” harap Ego.
Penulis : Tb









