Home / Pemda Landak

Kamis, 12 Desember 2019 - 18:25 WIB

Apel Tiga Pilar, Bupati Landak Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

NGABANG- Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa hadiri acara Apel Tiga Pilar Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa di aula Citra Swalayan, Kamis (12/12/2019).

Hadir dalam acara ini Perwakilan dari Dirbinmas POLDA Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, plt. Kepala DSPMPD Kabupaten Landak, Seluruh Kapolsek dan Danramil, seluruh Kepala desa Kabupaten Landak, serta Babinkamtibmas dan Babinsa.

Dalam sambutanya Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa salah satu target capaian Presiden pada rencana pembangunan jangka menengah Nasional 2015-2019 yaitu mengentaskan 5000 desa tertinggal dan meningkatkan sedikitnya 2000 desa mandiri di Indonesia.

“Atas dasar ini pula Gubernur Kalimantan Barat dalam masa kepemimpinan lima tahun kedepan berupaya untuk meningkatkan status kemandirian desa sehingga desa mandiri di Provinsi Kalimantan Barat dapat mencapai sekurang-kurangnya 425 desa mandiri dan untuk kabupaten Landak sendiri dari tahun 2019 dengan tahun 2022 ditargetkan dapat mewujudkan 19 desa mandiri,” Tukas Karolin.

Lebih lanjut Bupati Landak menjelaskan Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang dibentuk dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indek ketahanan ekologi yang disusun untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta untuk menyediakan data dan informasi untuk Pembangunan desa.

Baca juga  Program PTSL Upaya Pemerintah Mengurangi Kemiskinan

“Dengan IDM status kemajuan dan kemandirian desa dapat dijelaskan dengan klasifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi desa saat ini, serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukug peningkatan kehidupan desa mandiri lebih maju dan mandiri,” Jelas Karolin.

Berbagai program pembangunan yang ditunjukan untuk meningkatkan status kemajuan dan kemandirian desa telah diluncurkan oleh pemerintah. Upaya peningkatan status kemandirian desa menjadi sangat strategis yang memerlukan sinergitas dari semua pihak, baik dari pemerintah, TNI, Polri bahkan dari pihak swasta.

Berdasarkan pemutakhiran data indeks desa membangun (IDM) Sambung Karolin yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (PPMD) nomor 201 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas keputusan direktur jenderal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa nomor 30 Tahun 2016 tentang status kemajuan dan kemandirian desa.

“Dari 2031 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, sudah ada 87 desa mandiri, sedangkan untuk Kabupaten Landak dari 156 desa, sampai saat ini masih terdapat 26 desa dengan status desa sangat tertinggal, 99 desa tertinggal, 20 desa berkembang, 8 desa maju dan tiga desa mandiri yaitu desa hilir kantor, hilir tengah dan menjalin,” Tukas Karolin.

Baca juga  Pelaku Curanmor Ditangkap, Usianya Masih Dibawah Umur

Ia juga menjelaskan bahwa program desa ini merupakan program yang masih baru di Indonesia dan Undang-undangnya juga masih baru di sahkan pada Tahun 2014.

“kemungkinan masih banyak hal perlu kita perbaiki kedepanya, jadi mana yang bisa kita kerjakan, ya kita kerjakan,” Tutup Karolin.

Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mejelaskan Bhabinkamtibmas dan Babinsa diharapkan dapat terus mejalankan tugas bersama perangkat desa dan masyarakat, baik dari segi keamanan dan pembanguan di desa.

“kegiatan 3 pilar ini diharapkan dapat meningkatkan peranserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat desa dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarkat,” terang Kapolres Landak.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Secara Resmi Orientasi PPPK

Pemda Landak

Senin, Calon Anggota DPRD Landak Periode 2019-2024 Dilantik

Pemda Landak

Adzan Berkumandang, Karolin Berhenti Pidato Saat Buka Kebaktian Kebangunan Rohani

Pemda Landak

Sosialisasi dan Pembimbingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Landak pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak Bahas Raperda tentang Perubahan Perda PDRD

Pemda Landak

Meriahkan Ulang Tahun, Pemkab Landak Siapkan 60 lapak bagi PKL

Pemda Landak

Heriadi : Penempatan Jabatan Sesuai Hasil Open Bidding

Pemda Landak

Hadiri Perayaan Ekaristi di Kuala Behe, Pemkab Landak Pesan Agar Umat Tak Putus Sekolah
error: Content is protected !!