Home / Pemda Landak

Rabu, 20 Mei 2020 - 23:41 WIB

Koordinasi Bersama Kemenag dan Ormas Islam, Pemkab Landak Keluarankan SE Idul Fitri

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis bersama Ketua MUI Kabupaten Landak, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Landak, Pengurus NU Kabupaten Landak dan Dewan Masjid Kabupaten Landak melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat Idul Fitri dan silahturahmi saat pandemi COVID-19, di Pendopo Bupati Landak, Selasa (19/05/20).

Dalam rapat tersebut Bupati Landak mendengarkan saran dan pendapat dari Kemenag dan Organisasi Islam yang ada di Kabupaten Landak agar dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk ummat Islam yang akan menjalankan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah serta memberikan rasa aman untuk masyarakat Kabupaten Landak dari Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan hasil kesepakatan Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/233/BAG-KESRA/2020 tentang Pelaksanaan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Silahturahmi Saat Pandemi COVID-19 dengan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam upaya pencegahan COVID-19 di Kabupaten Landak.

Baca juga  Bupati Landak Terima 101 Mahasiswa IKIP-PGRI Pontianak

“Berdasarkan data dan fakta bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Landak saat ini sedang pada fase puncak Pandemi COVID-19 kita melakukan kebijakan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Landak. Kita memahami keinginan masyarakat berkatifitas seperti biasanya, namun kondisi saat ini belum memungkinkan masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah. Sehingga kita mengeluarkan Surat Edaran untuk Hari Raya Idul Fitri,” ucap Karolin.

Bupati Landak menambahkan agar masyarakat Kabupaten Landak dapat memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi menjaga keamanan masyarakat agar tidak tertular COVID-19.

“Meskipun keputusan yang diambil pemerintah tidak populer dan bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap Saya, namun hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Landak dari penularan COVID-19. Itulah tugas pemerintah,” terang Karolin.

Baca juga  Pemkab Landak Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tahun 2022

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Landak serta akan membantu mensosialisakan bersama Organisasi Masyarakat Islam terkait Surat Edaran Bupati Landak pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kita bertemu dengan Bupati Landak menanyakan situasi dan kondisi Kabupaten Landak terkait pandemi Covid-19 saat ini dan menyikapi Fatwa MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri dimasa Pandemi COVID-19. Terkait Surat Edaran Bupati Landak Kita bersama Ormas Islam akan membantu mensosialisasikan Surat Edaran tersebut, ini merupakan kebijakan yang tepat untuk Ummat Islam dan masyarakat Kabupaten Landak,” ungkap Muhlis.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Bantuan RTLH di Desa Papung

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Banparpol Tahun 2023

Pemda Landak

Jaringan Internet Telkom Alami Gangguan, Jadwal Tes CPNS Kabupaten Landak Diundur

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Resmikan Pamsimas Di Dusun Sidik Tembawang Desa Gombang

Pemda Landak

Dukungan Penyemprotan Desinfektan, Pemkab Landak Berikan Personil Terbayak Di Polda Kalbar

Pemda Landak

Polisi Berhasil Ringkus 3 Pelaku Coranmor

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Perayaan Natal Oikumene

Pemda Landak

Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN
error: Content is protected !!