Home / Parlementaria

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 16:50 WIB

Lanjutkan Pembahasan RDTR, Rapat Gabungan DPRD Landak dihadiri Kementerian ATR/BPN

LANDAK – Untuk melanjutkan pembahasan terkait Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan rapat gabungan bersama Tim Eksekutif. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak ini didampingi Wakil Ketua Lamri, Ketua Komisi C beserta Anggota Komisi C dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dihadapan peserta rapat, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tahap lanjutan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif Tentang rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039 yang sudah berada pada tahap akhir.

“Dalam rapat tersebut sudah terjadi kesepakatan bersama terutama yang berkaitan dengan RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang yang perlu dibuat Peraturan Daerah. Karna sudah merupakan amanat dari perundang-undangan sesuai yang di gambarkan oleh tim eksekutif dan di saksikan juga oleh tim dari Kementerian ATR/BPN yang ikut menghadiri rapat ini meski secara vitual,” ujar Ketua DPRD, Kamis (06/08/2020).

Baca juga  Hari Bhakti Adyaksa Ke-60, Bupati Landak : Kejaksaan Harus Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Selain itu dalam rapat yang menghadirkan para Kepala Desa sekitar Kota Ngabang ini juga membahas terkait sejumlah lahan yang nantinya direncanakan memiliki fungsi tersendiri.

“Ada 7 desa yang terlibat untuk mendukung kawasan perkotaan Ngabang ini karena berkaitan dengan lokasi dan lahan yang terbagi zona zona/kawasan, contohnya zona perumahan/pemukiman, zona perkantoran, zona perdagangan, zona lindung, dan lainnya sesuai dengan peruntukannya,” ujar Heri Saman.

Lebih lanjut Heri Saman juga berharap bilamana Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dirinya meminta untuk segera mensosialisasikannya kepada masyarakat yang berada pada daerah sempadan sungai.

“Nanti jika sudah ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, maka ini wajib disosialisasikan kepada mereka yang tinggal di daerah aliran sungai supaya tidak mendirikan bangunan didaerah sempadan ini supaya tidak trejadi pendangkalan sungai/sendimentasi di akibatkan oleh sampah yang menumpuk di sungai yang dapat menyebabkan bencana banjir nantinya,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait kewenangan dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya dalam pelaksanaanya lebih cepat.

Baca juga  Komis B DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Terkait penyedian jalan kita juga harus sudah sepakati mana jalan primer dengan jalan sekunder, mana yang jadi jalan utama primer, dan menjadi tangung jawab pemerintah pusat juga nanti akan kita buatkan Perda nya agar dapat lebih jelas mana yang jadi kewenangan atau tanggungan APBN, mana yang jadi tanggungan Pemerintah Kabupaten, dan yang harus dibiayai oleh APBD Kabupaten Landak,” tegas Heri Saman.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius yang ditemui usai rapat menyampaikan bahwa melalui rapat ini sudah mendapat kesepakatan bersama untuk melanjutkan Raperda tesebut.

“Meski dalam pembahasannya cukup panjang tetapi melalui rapat ini kita sudah mendapatkan kesepakatan bersama yang nantinya tinggal kita rapikan atau matangkan Raperda ini,” ujar Vinsensius.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Bahas RKA Tahun 2021, Komisi C DPRD Landak Berharap Semua OPD Memiliki Inovasi Pelayanan

Parlementaria

Reses Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1, Ketua DPRD Landak Minta POKTAN Manfaatkan Bantuan Secara Maksimal

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang 1 Tahun 2022 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kab. Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 4 Masa Sidang I Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas

Parlementaria

Heri Saman Melayat Kerumah Duka Ibu Marsiana Ningsih Anggota DPRD Kabupaten Landak Fraksi PDI Perjuangan

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Menggelar Rapat Bersama OPD
error: Content is protected !!