Home / Pemda Landak

Jumat, 28 Agustus 2020 - 15:28 WIB

Bupati Landak Menang Judicial Review, Perusahaan Wajib Alokasi 30 Persen Lahan Untuk Masyarakat

LANDAK – Putusan mahkamah agung nomor 42 p/hum/2020 atas uji materiil Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan mendapatkan gugatan dari Forum Pengusaha Sawit Indonesia pada 8 Juni 2020 dengan Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.

Namun pada 26 Juni 2020 Bupati Landak Memberikan Kuasa ke Firma Hukum Sanen guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut, dan pada 28 Juli 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusanya permohonan hak uji materiil tidak diterima.

“Kita menang dalam putusan mahkamah agung nomor 42 p/hum/2020 atas uji materiil perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan dari Forum Pengusaha Sawit Indonesi itu tidak diterima. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak,” ungkap Kuasa Hukum Pemkab Landak, Glorio Sanen di Pontianak, jum’at (28/08/20).

Baca juga  Khairussalam jadi Ketua RT 14 Desa Raja, Gantikan Kundori

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih atas kinerja para kuasa hukum karena Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perda pembagian plasma perkebunan sawit ini memiliki manfaat baik untuk masyarakat dan perusahaan.

“Di Kabupaten Landak perusahaan wajib mengalokasikan paling kurang 30 persen dari lahannya, ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan tempat lain yg mengatur minimal 20 persen. Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat yang berada di sekitar kebun sehingga investasi perkebunan tidak hanya sekedar bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan berkaitan dengan itu Pemerintah kabupaten Landak harus memastikan Penyelenggaraan Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Landak,” terang Karolin di Ngabang, jum’at (28/08/20).

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan.

Baca juga  Meriahkan Hari Guru Nasional 2024, Pj. Sekda Landak buka kegiatan acara Gerak Jalan Sehat dan Senam Massal

“Peran Kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan mengatur Kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, Karyawan dan Masyarakat sekitar Perkebunan,” tambahnya.

Lebih lanjut Bupati Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat mengajak semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.

“karena ini keputusan yg final dan mengikat kami harap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya. perusahaan tidak rugi dengan mengalokasikan 30 persen lahan utk petani plasma, karena para petani itu juga bagian dari perusahaan dan jika dibina dengan baik akan membesarkan perusahaan juga serta mengamankan investasi. kepada negara dlm hal ini lembaga MA terima kasih telah memutus dengan pertimbangan mendalam semoga bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Semarak HUT RI Ke-72 di Kota Ngabang

Pemda Landak

Gelar Rapat Online Dengan Camat, Ini Instruksi Bupati Landak

Pemda Landak

Ingin Buat e-KTP? Sekarang Blangko Sudah Ada

Pemda Landak

Bupati Landak Serahkan Piala Open Turnament Pakumbang Cup

Pemda Landak

Karolin Soroti Skema Baru Redistribusi Lahan di GTRA Kalbar 2026, Warga Tolak Hak Pengelolaan Berjangka

Pemda Landak

Gandeng Solidaridad, Pemkab Landak Kembangkan Perkebunan Kakao

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Operasi Pasar Bahan Pangan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Pemda Landak

Bupati Landak Tinjau Antrean BBM di SPBU Ngabang Jelang Idul Fitri
error: Content is protected !!