Home / Parlementaria

Jumat, 9 Oktober 2020 - 16:36 WIB

Tindaklanjuti Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Komisi A dan Tim Eksekutif Bahas Dalam Rapat Gabungan

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif dalam menindaklanjuti Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah khususnya di wilayah Kabupaten Landak. Jum’at (9/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota Komisi A, dihadiri secara langsung oleh Tim Eksekutif beserta staf dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan, rapat kali ini yaitu antara Komisi A dan Tim Eksekutif sudah merampungkan pembahasan tentang perubahan ke-2 Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

“Adapun yang disampaikan tentang beberapa perubahan yaitu urusan bidang pertanahan sekarang digabung dibidang penataan ruang, dan pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kesbangpol yang semula Kantor kemudian naik status menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah pengawasan dalam hal ini untuk memberikan laporan kegiatan dan pelaksanaan di Rumah Sakit itu pada Dinas Kesehatan atau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), jadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan dari segi Management dan Operasional mereka tetap Otonom,” ucap Heri Saman.

Baca juga  Ledakan Bom hingga Tiga Kali Guncang Pasuruan

Ia juga menambahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai yang ditetapkan banmus DPRD Landak akan disahkan/disetujui pada pertengahan bulan Oktober ini yaitu Tanggal 13 Oktober 2020.

Ketua Komisi A mengatakan sudah merampungkan Racangan Susunan Perda perangkat daerah Kabupaten Landak.

“3 (tiga) OPD kita bahas yang pertama itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Pertanahan Kabupaten landak yang sebelumnya bidang pertanahan itu berada di sekretariat daerah kabupaten namun karna ada perintah undang-undang bahwa bidang tersebut harus di kembalikan di bidang teknis oleh karna itu bidag pertanahan masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang dan Perumahaan Rakyat, kemudian Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang dulunya kantor biasa sekarang menjadi kantor badan IPB sehingga badan di maksud lebih bisa melaksanakan tugas fungsi sesuai yang kita inginkan dan selanjutnya adalah rumah sakit yang menjadi UPT yang mana di bawah Dinas Kesehatan dan saling koordinasi dan untuk menjadi direkturnya adalah Eselon 3 A,” ujar cahyatanus.

Baca juga  Bahas Penataan dan Pemekaran Desa, Komisi A DPRD Landak Rapat bersama DPMPD Landak

Tim Eksekutif menyampaikan dalam rapat gabungan antara DPRD Landak Komisi A dengan Tim Eksekutif membahas terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

“Atas nama Tim Eksekutif, mengucapkan terima kepada DPRD Landak atas saran dan masukannya, dalam rangka pembahasan penyempurnaan terkait Raperda ini. Tentunya ada beberapa hal yang disepakati, misalnya penggabungan unsur Pertanahan ke PU, meningkatkan status Kantor Kesbangpol menjadi Badan, merubah status RSUD menjadi UPT, jadi UPT/RSUD ini berada dibawah Dinas Kesehatan. Hal ini dalam rangka efektivitas pelayanan, untuk tindaklanjutnya agar lebih efektif maka akan dijalankan pada tahun 2021 dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub),” ungkap Nikolaus.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Pengemis Modus Ngesot, Baru Dua Jam Raup Ratusan Ribu

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Penutupan Lomba Dalam Memperingati HUT RI ke-77 di Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo

Parlementaria

Wabup Erani Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Landak Kembali Raih WTP ke-12 Kali

Parlementaria

Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Mengenai Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Parlementaria

Hadiri Rakor PPKM Tahun 2021, Ketua DPRD Landak: Jangan Lengah Dengan Penanganan Covid-19, Patuhi SE Bupati.

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Landak Gelar Rapat Pembahasan Tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

Parlementaria

Ketua Komisi A dan Ketua Komisi C DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Tahapan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024
error: Content is protected !!