Home / Parlementaria

Jumat, 9 Oktober 2020 - 16:36 WIB

Tindaklanjuti Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Komisi A dan Tim Eksekutif Bahas Dalam Rapat Gabungan

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif dalam menindaklanjuti Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah khususnya di wilayah Kabupaten Landak. Jum’at (9/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota Komisi A, dihadiri secara langsung oleh Tim Eksekutif beserta staf dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan, rapat kali ini yaitu antara Komisi A dan Tim Eksekutif sudah merampungkan pembahasan tentang perubahan ke-2 Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

“Adapun yang disampaikan tentang beberapa perubahan yaitu urusan bidang pertanahan sekarang digabung dibidang penataan ruang, dan pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kesbangpol yang semula Kantor kemudian naik status menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah pengawasan dalam hal ini untuk memberikan laporan kegiatan dan pelaksanaan di Rumah Sakit itu pada Dinas Kesehatan atau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), jadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan dari segi Management dan Operasional mereka tetap Otonom,” ucap Heri Saman.

Baca juga  Komisi C DPRD Landak Menggelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, dan Direktur RSUD Kabupaten Landak Terkait Kecelakaan Lalu Lintas murid SMPN 1 Sengah Temila Yang Terjadi Pada Tanggal 25 Agustus 2022

Ia juga menambahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai yang ditetapkan banmus DPRD Landak akan disahkan/disetujui pada pertengahan bulan Oktober ini yaitu Tanggal 13 Oktober 2020.

Ketua Komisi A mengatakan sudah merampungkan Racangan Susunan Perda perangkat daerah Kabupaten Landak.

“3 (tiga) OPD kita bahas yang pertama itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Pertanahan Kabupaten landak yang sebelumnya bidang pertanahan itu berada di sekretariat daerah kabupaten namun karna ada perintah undang-undang bahwa bidang tersebut harus di kembalikan di bidang teknis oleh karna itu bidag pertanahan masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang dan Perumahaan Rakyat, kemudian Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang dulunya kantor biasa sekarang menjadi kantor badan IPB sehingga badan di maksud lebih bisa melaksanakan tugas fungsi sesuai yang kita inginkan dan selanjutnya adalah rumah sakit yang menjadi UPT yang mana di bawah Dinas Kesehatan dan saling koordinasi dan untuk menjadi direkturnya adalah Eselon 3 A,” ujar cahyatanus.

Baca juga  Rapat Bersama Dinas PUPRPERA, Komisi C DPRD Bahas Infrastruktur Kabupaten Landak

Tim Eksekutif menyampaikan dalam rapat gabungan antara DPRD Landak Komisi A dengan Tim Eksekutif membahas terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

“Atas nama Tim Eksekutif, mengucapkan terima kepada DPRD Landak atas saran dan masukannya, dalam rangka pembahasan penyempurnaan terkait Raperda ini. Tentunya ada beberapa hal yang disepakati, misalnya penggabungan unsur Pertanahan ke PU, meningkatkan status Kantor Kesbangpol menjadi Badan, merubah status RSUD menjadi UPT, jadi UPT/RSUD ini berada dibawah Dinas Kesehatan. Hal ini dalam rangka efektivitas pelayanan, untuk tindaklanjutnya agar lebih efektif maka akan dijalankan pada tahun 2021 dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub),” ungkap Nikolaus.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Badminton PBSI Junior Cup I di Lapangan Indoor Hotel Dangau Landak

Parlementaria

Hasil Monitoring DPRD Landak Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kecamatan Sudah Siap

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Opening Ceremony Tournament Bola Voli Kapolres Landak Cup Tahun 2024

Parlementaria

Namanya Dicatut, Karolin Berikan Keterangan

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Menghadiri Pembukaan Pelatihan Midwifery Update (MU) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Landak 2022

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Landak

Parlementaria

Herculanus Heriadi Depenitif Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak
error: Content is protected !!