Home / Pemda Landak

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:51 WIB

Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571

LANDAK – Dalam Rangka mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, Bupati Landak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa tujuan diterbitkan surat edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus Corona Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.

Baca juga  Pengadaan Alkes Rumah Sakit Pratama Sudah Sesuai Aturan, DINKES Landak Membantah Isu Miring Pengadaan Alkes Pratama Tahun 2022

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa Pandemi COVID-19, serta mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya,” terang Karolin di ngabang, minggu (07/02/21).

Bupati Karolin berharap kepada masyarakat terutaman masyarakat tionghoa yang akan melaksanakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan Kita semua,” tegas Karolin.

Baca juga  Sejarah Singkat Dan Ritual Adat “ Tumpang Negeri" Kerajaan Ismahayana Landak Yang Diakui Oleh Kementrian Pendidikan & Kebudayaan RI Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut sambung Karolin dapat di atur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

“Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak,” tutup Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Samuel Buka Acara Grebek Suro Paguyuban Jawa Kabupaten Landak

Pemda Landak

Peduli Buruh, Bupati Landak Mou Dengan BPJS Kesehatan Pertama Kali Dikalbar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menghadiri Kegiatan Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit GHPR Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023

Pemda Landak

Pupuk Mulai Langka, Bupati Landak Lakukan Rapat Koordinasi

Pemda Landak

Kunker Desa Pahauman, Bupati Landak Resmikan Pamsimas

Pemda Landak

Bupati Resmikan Gedung PAUD Santo Yosef Jelimpo

Pemda Landak

TNI – POLRI Selalu Siap Menjaga Marwah Negri

Pemda Landak

Peduli Dunia Pendidikan, Bupati Landak terima PGRI AWARD
error: Content is protected !!