Home / Pemda Landak

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:51 WIB

Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571

LANDAK – Dalam Rangka mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, Bupati Landak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa tujuan diterbitkan surat edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus Corona Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.

Baca juga  Karolin Kunjungi Kelas Unggulan SMA Negeri 2 Balige

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa Pandemi COVID-19, serta mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya,” terang Karolin di ngabang, minggu (07/02/21).

Bupati Karolin berharap kepada masyarakat terutaman masyarakat tionghoa yang akan melaksanakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan Kita semua,” tegas Karolin.

Baca juga  Pemkab Landak Rakor Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA)

Hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut sambung Karolin dapat di atur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

“Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak,” tutup Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pelaksanaan Naik Dango Ke 36, Bupati Landak : Kita Laksanakan Ritual Adat Saja

Pemda Landak

Pemuda Landak Didorong Jadi Motor Pembangunan oleh Bupati Karolin

Pemda Landak

Jelang Natal dan tahun Baru, Pemkab Landak Gelar Monitoring Pasar

Pemda Landak

Pesan Natal,  Karolin Ajak Masyarakat Bergotong Royong Membangun Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Launching Jalan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemda Landak

Syahdan Anggoi Menarik Diri Dari Calon Ketua Umum KONI Landak

Pemda Landak

DP2KBP3A Landak Gelar Fasilitasi Forum Pelayanan KRR

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Program Induksi Guru Pemula Tahun 2024
error: Content is protected !!