Home / Pemda Landak

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:51 WIB

Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571

LANDAK – Dalam Rangka mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, Bupati Landak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa tujuan diterbitkan surat edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus Corona Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Buka Acara Penyerahan Program PLP-2 Dan KKM Bagi Mahasiswa Di Lingkungan IKIP PGRI Pontianak Tahun Akademik 2023/2024

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa Pandemi COVID-19, serta mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya,” terang Karolin di ngabang, minggu (07/02/21).

Bupati Karolin berharap kepada masyarakat terutaman masyarakat tionghoa yang akan melaksanakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan Kita semua,” tegas Karolin.

Baca juga  52 Formasi Tidak Terisi Pada Penerimaan CPNS Pemkab Landak 2019

Hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut sambung Karolin dapat di atur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

“Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak,” tutup Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Polisi Kawal 3 Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Cagub dan Cawagub

Pemda Landak

Bupati Landak Lantik Pejabat Eselon II Dan III

Pemda Landak

Terkait Pelayanan Publik, Pemkab Landak Gelar Asistensi Bersama Ombudsman

Pemda Landak

Pemkab Landak Ajukan Raperda Penyerahan PSU Perumahan ke DPRD

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Pencanangan BBGRM Ke-16

Pemda Landak

Gereja Santo Agustinus Sebadu Mulai Dibangun

Pemda Landak

Jalin Sinergitas dengan Kades, Pemkab Landak Kembangkan Kawasan Pedesaan

Pemda Landak

Awal Tahun 2020, Bupati Landak Serahkan Sertifikat Tanah Ke Masyarakat
error: Content is protected !!