Home / Kalbar

Kamis, 15 April 2021 - 09:22 WIB

Bupati Sanggau: Berharap Masyarakat Hormati Temenggung Adat

SANGGAU, Suaraborneo.id – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, menyerahkan SK Bupati Sanggau nomor 572 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau nomor 573 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Mayao Kecamatan Bonti. Selasa, (13/4/2021).

Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan dilakukan ritual adat dayak setempat.

Baca juga  KPU RI Tinjau PSSU di Sekadau

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing masing.

“Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya,” kata Paolus Hadi.

“Sampai saat ini sudah ada delapan wilayah masyarakat hukum adat di Sanggau,” pungkasnya.

Baca juga  Kegiatan Belajar Tatap Muka Kembali digelar

Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan. (Hrn/Suara Borneo)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Aturan Baru Terkait Pejabat Dukcapil Mulai Diterapkan

Kalbar

Karolin – Gidot Bidik Sektor Kebudayaan Dan Parawisata Untuk Dongkrak PAD

Kalbar

Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Barat

Kalbar

Berpakaian Kebaya dan Pesa’an di Acara Debat, Karolin-Gidot Buktikan Pemimpin untuk Semua Golongan

Kalbar

Lagi, Warga Perbatasan Serahkan Tiga Pucuk Senpi dan Munisi Aktif

Kalbar

Dampak Lockdown Malaysia, Cornelis : Pemerintah Juga Harus Perhatikan Masyarakat Perbatasan

Kalbar

Masyarakat Sungai Tebelian Pilih Midji-Norsan

Kalbar

Rumah Murah Bisa Terwujud
error: Content is protected !!