Home / Kalbar

Kamis, 15 April 2021 - 09:22 WIB

Bupati Sanggau: Berharap Masyarakat Hormati Temenggung Adat

SANGGAU, Suaraborneo.id – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, menyerahkan SK Bupati Sanggau nomor 572 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau nomor 573 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Mayao Kecamatan Bonti. Selasa, (13/4/2021).

Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan dilakukan ritual adat dayak setempat.

Baca juga  Harga Pertamax Turun Hari Ini, Berikut Perbandingan dengan Shell dan BP-AKR

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing masing.

“Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya,” kata Paolus Hadi.

“Sampai saat ini sudah ada delapan wilayah masyarakat hukum adat di Sanggau,” pungkasnya.

Baca juga  Penilaian Scaloni untuk Wonderkid Argentina yang Digocek Marselino dan Dibikin Mati Kutu Asnawi

Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan. (Hrn/Suara Borneo)

Share :

Baca Juga

Kalbar

1.555 Warga Binaan Kalbar Dapat Remisi Lebaran

Kalbar

Penyelenggara Pilkada Harus Profesional

Kalbar

Kasdam XII/Tpr; Bagi – Bagi Sepeda Motor dan Sepeda Ontel

Kalbar

Ingin Singkawang dan Kalbar Hebat, Tjhai Chui Mie Ajak Warga Pilih Karolin-Gidot

Kalbar

Hilda Ajak Masyarakat Berjuang Memenangkan Karolin-Gidot

Kalbar

Ketua Komisi II DPRD Prov Kalbar, Lakukan Tanam Perdana Keladi Pratama/Beneng Di Punggur Besar

Kalbar

Hari Ini Atlit Porprov Sintang Dilepas Bupati

Kalbar

Bersilahturahmi, RAPI Mempawah Gelar Halal Bihalal
error: Content is protected !!