Home / Kalbar

Kamis, 15 April 2021 - 09:22 WIB

Bupati Sanggau: Berharap Masyarakat Hormati Temenggung Adat

SANGGAU, Suaraborneo.id – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, menyerahkan SK Bupati Sanggau nomor 572 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau nomor 573 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Mayao Kecamatan Bonti. Selasa, (13/4/2021).

Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan dilakukan ritual adat dayak setempat.

Baca juga  Kaum Buruh Di kalbar Rapatkan Barisan dukung Karolin-Gidot

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing masing.

“Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya,” kata Paolus Hadi.

“Sampai saat ini sudah ada delapan wilayah masyarakat hukum adat di Sanggau,” pungkasnya.

Baca juga  Erma Ranik Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan. (Hrn/Suara Borneo)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Antisipasi Karhutla, Polisi “Belajar” Cara Padamkan Api

Kalbar

Bertemu Petani Sayur di Sungai Selamat, Ini yang Disampaikan Gidot

Kalbar

Stefanus Masiun Dilantik Sebagai Rektor Institut Teknologi Keling Kumang

Kalbar

Ini Torehan Prajurit Kodam XII/Tpr Raih 7 Medali di Dua Cabor

Kalbar

Karolin Ajak Masyarakat Peranggi Terorisme

Kalbar

Sambut Kemerdekaan RI ke 72, Gubernur Cornelis Serahkan Remisi ke 2.045 Narapidana

Kalbar

Gubernur Cornelis Terima Top Pembina BUMD 2017

Kalbar

Budi Santoso Terpilih Aklamasi Ketua RAPI Daerah 21 Kalbar
error: Content is protected !!