Home / Kalbar

Kamis, 15 April 2021 - 09:22 WIB

Bupati Sanggau: Berharap Masyarakat Hormati Temenggung Adat

SANGGAU, Suaraborneo.id – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, menyerahkan SK Bupati Sanggau nomor 572 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau nomor 573 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Mayao Kecamatan Bonti. Selasa, (13/4/2021).

Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan dilakukan ritual adat dayak setempat.

Baca juga  Hasil Survei, Karolin - Gidot Pilihan Generasi Milinel Dan Pemilih Pemula

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing masing.

“Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya,” kata Paolus Hadi.

“Sampai saat ini sudah ada delapan wilayah masyarakat hukum adat di Sanggau,” pungkasnya.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Anis Matta Prediksi Akan Ada Capres Tak Terduga Yang Muncul

Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan. (Hrn/Suara Borneo)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Karolin Siap Perjuangkan Air Bersih Untuk Warga Pesisir Pantai

Kalbar

Peduli Kaum Ibu, Karolin Ajarkan Kampanye Cerdas Ala Dokter

Kalbar

Demokrat Bengkayang Pasang Target 92 Persen Untuk Karolin-Gidot

Kalbar

Komunitas Santri Kalbar Mengecam Isu SARA

Kalbar

Ria Norsan Siap Optimalkan Subsidi Untuk Bengkayang

Kalbar

Atlit Renang Kalimantan Barat Lakukan Uji Coba di Beruang Hitam Yang Baru Diresmikan Panglima Kodam XII/Tanjungpura

Kalbar

Awasi Sebaran COVID-19 dan Arus Mudik di Perbatasan

Kalbar

Warga Bengkayang Pilih Karolin-Gidot
error: Content is protected !!