Home / Kalbar

Kamis, 15 April 2021 - 09:22 WIB

Bupati Sanggau: Berharap Masyarakat Hormati Temenggung Adat

SANGGAU, Suaraborneo.id – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, menyerahkan SK Bupati Sanggau nomor 572 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau nomor 573 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak sub Suku Mayao Kecamatan Bonti. Selasa, (13/4/2021).

Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan dilakukan ritual adat dayak setempat.

Baca juga  Siapkan Keberhasilan Suatu Operasi Militer, Kodam XII/Tanjungpura Mantapkan Doktrin Pelaksanaan Komando dan Pengendalian Operasi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing masing.

“Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya,” kata Paolus Hadi.

“Sampai saat ini sudah ada delapan wilayah masyarakat hukum adat di Sanggau,” pungkasnya.

Baca juga  Relawan Sutarmidji-Norsan Bagikan Masker Gratis

Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan. (Hrn/Suara Borneo)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Bupati Minta Pacu Pembangunan di Tiga Triwulan Awal

Kalbar

Pengurus Forikan 10 Kecamatan Di Kabupaten Sanggau Dikukuhkan

Kalbar

Bupati Muda Resmikan Masjid Misbahuddin Desa Kalimas

Kalbar

Karolin Hadiri Perayaan Imlek Persatuan Masyarakat Teluk Suak

Kalbar

Tim Dayung Kalbar Persembahkan Trofi Sultan Brunaikado HUT RI

Kalbar

4 Perwira Polres Sanggau Mutasi

Kalbar

Kodam XII/Tpr Peta Pertarungan Diunggulkan

Kalbar

Karolin, Dokter Muda yang Tak Hanya Mengobati Tapi Mengedukasi Pasien
error: Content is protected !!