NGABANG, LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak melakukan penandatanganan MoU Online dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak di Ngabang Rabu (18/08/21), pukul 09.30 wib.
Hadir dalam MoU Kepala K.ejaksaan Negeri Landak, Sukamto, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Untuk Negara, Wara Endrini, S.T.,S.H.,M.H, Kepala Seksi Intelijen, Apriady Miradian, S.H.,M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Heri Susanto,S.H.,M.H, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak dihadiri oleh dr. Adiwan Qodar AAAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Dwi Restiyanti, selaku Kepala Bidang SDMUKP,
beserta Juliantomo selaku Kepala Bidang Pengawasan, pemeriksaan, dan perluasan peserta, dan Febri Fajrin selaku
Petugas Pemeriksa berada di tempat tugas masing – masing di Kota Pontianak, dan juga dihadiri oleh Eka Nurdiyana selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Landak bertempat ruang kerja di Kota Ngabang.
Kepala K.ejaksaan Negeri Landak, Sukamto, S.H.,M.H mengatakan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Landak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak merupakan perpanjangan dari MoU yang telah terjalin sebelumnya.
“Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Landak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak mengenai Penanganan Masalah Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Landak,” katanya. (R)













