Home / Politik

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:48 WIB

AHY Menang, Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Jhoni Allen

Jhoni Allen Marbun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia – Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni.
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan 18 Oktober 2021 lalu.

“Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (28/10).

Kuasa hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan, sebelumnya Jhoni Allen menggugat pemecatannya dari Demokrat. Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY.

Baca juga  5 Jenis Makanan yang Tidak Boleh Dimakan saat Sahur dan Buka Puasa

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jonny Allen Disahkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang sama.

“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.

Menurut Mehbob, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Baca juga  Terus Merangkak Naik, Inilah Tarif Iuran BPJS Mandiri 2023 Terbaru

“Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR,” tutupnya. (dmi)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Politik

Sandiaga Tunggu Prabowo Legowo Soal Anies, Gerindra: Keputusan di Tangan Sandi

Politik

Anis Matta Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Melarang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Politik

Angka Kemiskinan Naik Dua Digit Bisa Jadi Ancaman Stabilitas, Partai Gelora Usulkan Madzab Ekonomi Baru

Politik

Ekspresi Prabowo Meledek Anies saat Disinggung Tidak Tahan Menjadi Oposisi

Politik

Anis Matta: Agama dan Negara Kunci dalam Sistem Pemberantasan Korupsi

Politik

Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Anis Matta : Korban Berhak Atas Keselamatan Nyawa Mereka

Politik

DPR-Pemerintah-Bawaslu Setuju, KPU Bersikukuh Larang Napi Koruptor Nyaleg

Politik

Airlangga Hartarto Siap Dampingi Jokowi di Pilpres 2019
error: Content is protected !!