Home / Parlementaria

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:49 WIB

Komisi A DPRD Landak Undang BKPSDM Landak Dalam Rapat Dengar Pendapat Terkait Penerimaan CPNS Dan P3K

LANDAK – Komisi A DPRD Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak terkait penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta nasib tenaga honorer.

Rapat berlangsung di ruang sidang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Niko Purwanto, Kico Bambang dihadiri Kepala BKPSDM Landak Marsianus serta beberapa staffnya. Rabu (23/03/2022).

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat kali ini dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak serta ortal membahas terkait dengan formasi CPNS dan P3K tahun 2022.

“Kita tadi sudah menyampaikan terkait nasib tenaga honorer yang selama ini sudah membantu PNS dalam melaksanakan tugasnya oleh karena itu kita ingin mendalami sejauh mana langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menangani tenaga PNS di lingkungan Pemda Landak, tadi sudah disampaikan berdasarkan ketentuan PP 49 tahun 2018 pasal 99 sudah mengatakan bahwa PTT itu sejak diundangkan PP ini 5 tahun setelah diundangkan itu harus sudah mencari tempat kerja lain artinya untuk tenaga honorer itu sudah dijadikan PNS atau P3K dengan syarat harus mengikuti seleksi, oleh karena itu kami mengundang Dinas BKPSDM untuk mencari solusi bagaimana langkah-langkah pemerintah daerah untuk menampung tenaga honorer ini supaya mereka tetap bekerja jadi jawabannya sama yaitu menjadi PNS atau menjadi P3K. Kemudian untuk penerima P3K tahun 2022 ini hanya dikhususkan untuk tenaga pendidik dan nakes dan jumlah hanya 67 orang untuk tahun 2022 ini,” papar Cahyatanus.

Baca juga  Rakor Polres Landak: Semua Komponen Siap Dukung Zero Knalpot Brong

Ia menambahkan bahwa, untuk tahun 2023 nanti ada penerimaan khususnya untuk P3K dan ini yang akan melibatkan seluruh tenaga honorer yang ada di Kabupaten Landak tadi kita sudah sarankan kepada pemerintah khususnya BKPSDM agar yang bisa ikut tes dilandak ini adalah yang sudah terdaftar menjadi tenaga honorer di Landak dan itu kita minta harus diikut sertakan ikut tes kalo untuk PNS itu umum, tetapi P3K ini sama seperti guru, guru yang bisa ikut P3K adalah mereka yang terdaftar di dapodik begitu juga di Nakes mereka yang sudah terdaftar di Puskesmas, Dinas Kesehatan ataupun Rumah Sakit itu yang mendapat kesempatan untuk ikut tes, untuk tenaga administrasi mereka yang terdaftar di lingkungan Pemda Landak. Harapannya terkait masalah tenaga honorer ini Pemerintah Daerah harus segera mengakomodir mereka dengan mengikut sertakan mereka ikut tes tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak Marsianus mengatakan pertemuan dengan Komisi A DPRD Landak tersebut dalam rangka menginformasikan dan menjelaskan tentang pengadaan ASN di Kabupaten Landak pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga  Polrestabes Medan Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Landak mempertanyakan terkait tenaga-tenaga kontrak dan tenaga non PNS yang ada sekarang ini.

“Kami di BKPSDM dan bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak menjelaskan bahwa kewenangan mengenai ASN ini sepenuh adalah kewenangan pemerintah pusat, kita hanya mengusulkan saja. Terkait kebutuhan mengenai ASN, PNS dan P3K ini sudah kita susun, nanti akan kita usulkan ke pemerintah pusat, “ungkap Marsianus

Lebih lanjut Ia pun menjelaskan juga terkait seleksi penerimaan ASN di tahun 2022 ini, karena menurutnya ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Landak.

“Sudah kami sampaikan berdasarkan keputusan pemerintah pusat bahwa ASN yang akan seleksi di tahun 2022 ini adalah ASN P3K, jadi untuk formasi PNS tidak dibuka. Adapun untuk formasi P3K yang dibuka di tahun 2020 ini yaitu dari tenaga kesehatan dan pendidik. Selanjutnya kami berbicara bagaimana langkah-langkah supaya bisa memperhatikan nasib dari para tenaga non PNS yang bekerja di pemerintah Kabupaten Landak ini, agar bisa diakomodir atau ditampung penerimaan mereka sebagai P3K, “jelasnya.

Penulis: MC DPRD LANDAK.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran 2021, Komisi B DPRD Landak Harap Disesuaikan Dengan SE Bupati Landak

Parlementaria

Bahas RKA Tahun 2021, Komisi C DPRD Landak Berharap Semua OPD Memiliki Inovasi Pelayanan

Parlementaria

DPRD Landak gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum Seluruh Fraksi

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang 6 OPD Terkait Realisasi Anggaran Untuk 2021

Parlementaria

Reses Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1, Ketua DPRD Landak Minta POKTAN Manfaatkan Bantuan Secara Maksimal

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Antara Pj. Bupati Landak Bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak Tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A. 2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripuna ke – 3 Masa Sidang Tahun 2022 DPRD Kab. Landak dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A. 2023 Oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Mengapa Indonesia dan China Kini Sama-Sama Merayu Afrika?
error: Content is protected !!