Home / Nasional

Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:27 WIB

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Frans

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Frans

Jakarta – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi. Dia menjadi salah satu tersangka kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam.

Nurul menyebut keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official

Diketahui, Bambang adalah pihak penggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga  Gelar Operasi Yustisi, Berharap Masyarakat Sadar Untuk Patuhi Prokes

Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca juga  Cegah Api Sebelum Membesar, Tim Mabes TNI Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla di Bengawan Ampar

PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat dalam perkara ini mulai dari Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (pop/DAL)

Sumber: VOA

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Alasan PDIP dan Nasdem Tolak Kadernya Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional

Pantau Langsung Siskamling di Kabupaten Grobogan Kemendagri Temukan Keunikan Tugas Satlinmas

Nasional

Hercules Pasang Badan untuk Adiknya Ini, Bakal Mengadu kepada Mahfud hingga Jokowi

Nasional

Presiden: Rata-Rata Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah dari Rata-Rata Dunia

Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional

Politikus PDIP Bela Pramono dan Puan soal Terima Duit e-KTP

Nasional

Ini Lho Sosok Anak Pedagang Gorengan Yang Ingin Jadi Jenderal

Nasional

NU Tolak Sekolah Full Day
error: Content is protected !!