Home / Parlementaria

Kamis, 8 Desember 2022 - 07:25 WIB

Komisi A DPRD Gelar RDP Bersama OPD Terkait Adanya Wacana Pemekaran Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kabupaten Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, terkait Adanya Wacanan Pemekaran Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024. Rabu, (07/12/2022)

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, didampingi oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Landak Niko Purwanto. Dihadiri oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak beserta staf, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak beserta staf, Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kabupaten Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak.

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan agenda rapat hari ini adalah Terkait Adanya Wacana Pemekaran Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024.

Baca juga  Ketua Komisi A DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Hadiri Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kab. Landak Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Moral yang Bermartabat

“Inti dari rapat kita adalah membicarakan tentang pemecahan dan penggabungan dapil di Kabupaten Landak.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus.

Cahyatanus mengatakan dari paparan KPU, bahwa Kabupaten Landak akan dibagi menjadi tiga opsi.

“Dari paparan KPU bahwa Kabupaten Landak itu akan dibagi menjadi tiga opsi. Opsi pertama itu adalah opsi yang lama, dapil tetap lima tapi opsi kedua menjadi enam dapil dan opsi yang ke tiga menjadi empat dapil.” Ujar Cahyatanus.

Cahyatanus juga mengatakan dasar pembentukan dapil berdasarkan alokasi jumlah penduduk dan alokasi perolehan kursi untuk pemecahan dapil ini berdasarkan profesional atau jumlah penduduk dan jumlah kursi, kemudia asas keberlangsungan, asas kohesivitas, dan asal usul dari kecamatan atau dapil itu sendiri.

Cahyatanus juga berharap kepada KPU dalam rangka atau rencana ada pemekaran dapil hendaknya memperhatikan hal-hal yang diatur oleh perundang-undangan dan tentunya melihat jumlah penduduk dan tentunya sejarah dari masing-masing kecamatan dan sejarah dapil itu sendiri.

“Nah, kami tentu berharap KPU dalam rangka melakukan ataupun dalam rangka rencana ada pemekaran dapil ini hendaknya memperhatikan hal-hal diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tentunya melihat jumlah penduduk dan tentunya sejarah dari pada masing-masing kecamatan dan sejarah dari dapil itu sendiri.” Ujar Cahyatanus.

Baca juga  Suasana Memanas di DPRD Landak: Petani Diperkarakan, DPRD Geram, PT. SSS Terpojok!

Tidak lupa juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak, Cahyatanus mengingatkan kepada KPU untuk menjalankan saran dan masukan yang telah disampaikan.

“Tentunya tidak lupa juga, apa yang menjadi saran dan masukan itu harus juga didengar dan dilakukan uji publik juga yang akan dilakukan oleh KPU kepada masyarakat terkait dengan minta saran dan masukan apakan tiga opsi ini, opsi mana yang banyak dan tidak banyak dan itu juga akan disampaikan kepada KPU Pusat.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus.

Cahyatanus juga mengatakan inti dari keseluruhan itu adalah apapun yang menjadi keputusan KPU maka keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Landak.

Penulis : MC DPRD LANDAK

 

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD Landak dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Landak tentang Pembahasan Raperda tentang RAPBD Kab. Landak T.A. 2024

Parlementaria

Polisi Buru Pemeran Pornografi di Ruang Tunggu Kantor Pemekasan

Parlementaria

Polda Sulsel Ungkap Pemesan 500 Detonator Bom Ikan

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap RAPBD Tahun 2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Parlementaria

Silaturahmi IWO Landak dan DPRD Pererat Sinergi dalam Pemberitaan Pembangunan Daerah

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

Parlementaria

KOMISI C DPRD Kabupaten Landak Menghadiri Rapat Pembentukkan Kepengurusan dan Anggota IAKMI Kabupaten Landak
error: Content is protected !!