Home / Pemda Landak

Senin, 27 Maret 2023 - 20:49 WIB

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo

LANDAK – PJ Bupati Landak Samuel,SE.,M.Si menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo, di rumah timanggong Judan dusun peluntan paenin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DAD Landak, beserta pengurus DAD Kab.Landak, Bupati Landak Periode 2017-2022 dr.Karolin Margret Natasa,.M.H, Forkopimcam jelimpo, kades mandor kiru, para timanggong Kec.jelimpo dan pengurus DAD Kec.kelimpo serta para tokoh adat, tokoh agama, masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya. Senin (27-03-23)

Dalam Kesempatan tersebut samuel menyampaikan bahwa pelantikan Timanggong di Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo sudah legal sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak.

Baca juga  20 Calon Anggota BPD Desa Raja Cabut Nomor Urut

“Kegiatan ini secara legal formal sudah sesuai dengan ketentuan, terimakasih kepada Bupati Landak Periode 2017-2022 bersama DPRD kabupaten Landak yang sudah menghasilkan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak di kabupaten Landak,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat baru Kabupaten Landak satu-satunya yang mempunyai Perda Kelembagaan Adatnya.

“Kepada timanggong yang baru di lantik agar dapat melaksanakn tugas dan kewajiban dengan bertanggung jawab, dan membentuk jajarannya, supaya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan bertanggung jawab sesuai dengan Sk Bupati,” terang Samuel.

Pemerintah sangat terbantu dengan adanya pengurusan timanggong Sambung Samuel, dengan adanya pengurus timanggong ini merupakan sinergi dari perpanjangan tangan dari pemerintah dan aparat keamanan, dimana salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah untuk menjaga keamanan dan keharmonisan hidup bermasyarakat.

Baca juga  HUT Ke-75 RI, Bupati Landak Berikan Beberapa Bantuan Dan Penghargaan

“Saya meminta masyarakat agar mendukung timanggong dalam melaksanakan Tugas. Sehingga timanggong dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, jangan digiring atau di pengaruhi untuk kepentingan pribadi. Selain itu timanggong tidak boleh bertentangan dengan hukum positif,” tutup Samuel.

Sumber : Diskominfo Kab. Landak

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pesan Natal,  Karolin Ajak Masyarakat Bergotong Royong Membangun Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar PCNU Kabupaten Landak

Pemda Landak

Generasi Muda Landak Jangan Lelah Untuk Belajar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Serahkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Mandor Kiru

Pemda Landak

Bupati Sampaikan Raperda P-APBD Tahun 2017

Pemda Landak

Dua Tahun Kepemimpinan Karolin, Kabupaten Landak Lepas Status Daerah Tertinggal

Pemda Landak

Berharap Pelaku Usaha, Ikuti Aturan Pajak 10 Persen

Pemda Landak

Kenal Pamit Kapolres Landak, Karolin Ucapkan Terimakasih Atas Sinergi Polres Landak Dan Pemda Landak
error: Content is protected !!