Home / Pemda Landak

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:04 WIB

Terima DBH Sawit, Pemkab Landak Terdepan Daftarkan 2.700 Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ngabang, Landak News.Id – Kabupaten Landak yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak tanggung-tanggung, usai mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak menjadi yang terdepan dengan mendaftarkan 2.700 pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruhnya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.

Bertempat di Kantornya, Kamis (22/02/24). Penjabat (PJ) Bupati Landak Samuel bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Mariana Dyah Savitri mewakili Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi.

“Tahun 2023 yang lalu Pemerintah Kabupaten Landak mendapat dana bagi hasil dari kelapa sawit. Oleh karena itu kita ingin supaya juga dana yang sudah diperoleh Kabupaten Landak itu diperuntukkan juga bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit. Sehingga manfaat ini kita harapkan bisa dinikmati oleh para pekerja sawit dan pada hari ini kita mulai dengan sebanyak 2.700 pekerja sawit yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

Pihaknya turut mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.

Baca juga  Polres Landak Menyapa Sahabat Rapela

Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.

Sementara untuk Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program Pemerintah.

“Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya berterima kasih kepada pak PJ Bupati karena menjadi yang pertama meresalisikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit, kita harapkan ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tapi seluruh Indonesia,”ujar Zainudin.

Sejalan dengan itu Mariana Dyah Savitri dari Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI juga mendorong Pemda untuk mengelola DBH sawit dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca juga  Golkar Beri Surat Keputusan untuk Bobby hingga Khofifah Maju Pilkada 2024

“Pekerja perkebunan sawit ini sangat besar kontribusinya terhadap penerimaan sawit, jadi tentunya mereka juga perlu untuk bisa mendapatkan manfaat dari sini. Kami harap program-program seperti ini yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam hal ini khususnya pekerja sawit ini bisa terus berkesinambungan,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kepada 3 ahli waris peserta yang masing-masing berprofesi sebagai Kepala Desa, Petugas KPPS, serta pekerja rentan dengan total manfaat senilai Rp279 juta.

Menurut data, hingga saat ini coverage peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak mencapai 40,69 persen dan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Zainudin yakin dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak bisa segera tercapai.

“Dari mafaat yang kita serahkan tadi terlihat bahwa profesi apapun memiliki risiko. Sejalan dengan kampanye yang tengah kita galakkan, maka penting bagi pekerja mampu pemberi kerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga setelah itu merek akan secara aktif mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas,”tutup Zainudin. (Deputi Komunikasi)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Kapolres Landak Terus Bersama Bersinergi Membangun Landak

Pemda Landak

Heriadi : Jangan Ada Pungli di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Heri Saman Ketua Umum KONI Landak Periode 2017-2021

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Launching Aplikasi Pengawasan Elektronik Keuangan Desa

Pemda Landak

Landak Loloskan 2 Kelas di Gran Final Kejurda Dayung Se Kalbar

Pemda Landak

ORARI Lokal Landak Ikut Meriahkan Karnaval Mobil Hias

Pemda Landak

Puskesmas Sebangki Rehap Total, Beberapa Aset di Titip Sementara ke Polsek

Pemda Landak

Pemkab Landak Apresiasi Magang dan KKM IKIP PGRI Pontianak di Wilayah Kabupaten Landak
error: Content is protected !!