Home / Polri

Senin, 6 Mei 2024 - 23:32 WIB

Polisi Berhasil Cokok Penjual Dan Bandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Tersangka SD dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh anggota polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka SD dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh anggota polisi. (Foto: Istimewa)

NGABANG, KALBAR – Polres Landak, Polda Kalimantan Barat  mencokok SD (52) warga Dusun Sepat Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke Kabuaten  Landak. Dia tangkap polisi diduga memiliki dan menjual jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Landak AKP. Asep Tabroni mengungkapkan, keberhasilan mengungkap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa SD ada memiliki dan menjual diduga  Narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Dari keterangan itu anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, “ kata Asep Tabroni, Senin (06/05/24).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 11.45 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka  SD  dirumahnya  yang beralamat di Dusun Sepat  Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke Kabu Landak.

Dari kejadian ini, lanjut Asep Tabroni, dilakukan penggeledahan tersangka SD tidak ditemukan barang bukti.

Baca juga  Kapolres Landak Hadiri Upacara HUT TNI ke 76 Secara Virtual di Mayon Armed 16 Komposit Ngabang

Kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan Barang Bukti (BB): 1 (satu) buah  plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya.

“Penemun ini tepatnya  dibelakang rumah dikandang kucing dan  1 (satu), juga diamankan  buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ditemukan tepatnya di atas kasur didalam kamar.

“Dari BB ini  terlapor beserta barang bukti kemudian di amankan lalu di bawa ke Polres Landak,” tegas Asep Tabroni.

Atas kejadian ini, Asep Tabroni menyatakan, tersangka SD dikenakan Ancaman Hukuman Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Catat Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

“Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana,” tambah Asep Tabroni.

Sementara itu BB yang berhasil diamankan oleh anggota Polisi, berupa

1 (satu) buah  plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. (One)

Share :

Baca Juga

Polri

Berpotensi Tumbang, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Lakukan Pemangkasan Pohon

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Kampung KB Di Serimbu Puskesmas Sedang Di Renovasi

Polri

Apel Gabungan TNI-Polri Di Mapolsek Menjalin, Wujud Sinergitas Yang Solid

Polri

Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Vaksinasi

Polri

Warganya Yang Tidak Memakai Masker Tetap Di Berikan Teguran Terus Selama Covid 19 Belum Berakhir

Polri

Rutinitas Kegiatan Polisi Dalam Pengamanan Ibadah Hari Minggu di Gereja

Polri

Terkait Covid-19, Kapolres: Kesadaran Masyarakat Sudah Cukup Tinggi Pakai Masker

Polri

Bhabinkamtibmas Sebar Imbauan Karhutla
error: Content is protected !!