NGABANG, KALBAR – Polres Landak, Polda Kalimantan Barat mencokok SD (52) warga Dusun Sepat Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke Kabuaten Landak. Dia tangkap polisi diduga memiliki dan menjual jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Landak AKP. Asep Tabroni mengungkapkan, keberhasilan mengungkap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa SD ada memiliki dan menjual diduga Narkotika jenis sabu dirumahnya.
“Dari keterangan itu anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, “ kata Asep Tabroni, Senin (06/05/24).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 11.45 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka SD dirumahnya yang beralamat di Dusun Sepat Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke Kabu Landak.
Dari kejadian ini, lanjut Asep Tabroni, dilakukan penggeledahan tersangka SD tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan Barang Bukti (BB): 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya.
“Penemun ini tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing dan 1 (satu), juga diamankan buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ditemukan tepatnya di atas kasur didalam kamar.
“Dari BB ini terlapor beserta barang bukti kemudian di amankan lalu di bawa ke Polres Landak,” tegas Asep Tabroni.
Atas kejadian ini, Asep Tabroni menyatakan, tersangka SD dikenakan Ancaman Hukuman Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana,” tambah Asep Tabroni.
Sementara itu BB yang berhasil diamankan oleh anggota Polisi, berupa
1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. (One)