Home / Polri

Senin, 6 Mei 2024 - 23:32 WIB

Polisi Berhasil Cokok Penjual Dan Bandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Tersangka SD dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh anggota polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka SD dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh anggota polisi. (Foto: Istimewa)

NGABANG, KALBAR – Polres Landak, Polda Kalimantan Barat  mencokok SD (52) warga Dusun Sepat Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke Kabuaten  Landak. Dia tangkap polisi diduga memiliki dan menjual jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Landak AKP. Asep Tabroni mengungkapkan, keberhasilan mengungkap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa SD ada memiliki dan menjual diduga  Narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Dari keterangan itu anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, “ kata Asep Tabroni, Senin (06/05/24).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 11.45 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka  SD  dirumahnya  yang beralamat di Dusun Sepat  Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke Kabu Landak.

Dari kejadian ini, lanjut Asep Tabroni, dilakukan penggeledahan tersangka SD tidak ditemukan barang bukti.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Beri Himbauan Kepada Warga Binaannya

Kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan Barang Bukti (BB): 1 (satu) buah  plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya.

“Penemun ini tepatnya  dibelakang rumah dikandang kucing dan  1 (satu), juga diamankan  buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ditemukan tepatnya di atas kasur didalam kamar.

“Dari BB ini  terlapor beserta barang bukti kemudian di amankan lalu di bawa ke Polres Landak,” tegas Asep Tabroni.

Atas kejadian ini, Asep Tabroni menyatakan, tersangka SD dikenakan Ancaman Hukuman Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Tidak Perlu Obat Mahal, Buah-buahan Ini Ternyata Bisa Cegah Hipertensi

“Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana,” tambah Asep Tabroni.

Sementara itu BB yang berhasil diamankan oleh anggota Polisi, berupa

1 (satu) buah  plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. (One)

Share :

Baca Juga

Polri

Pemilihan Ketua Dewan Adat Dayak Menjalin Periode 2019-2024

Polri

Polsek Menyuke Rutin Patroli Dialogis Pada Malam Hari

Polri

Anggota Polsek Menjalin Tidak pernah Bosan Ajak Masyarakat Menjalin untuk tidak Mudik

Polri

Dalam Apel Pagi,Ipda Rinto,S.sos Berpesan Terhadap Anggotanya Supaya Turun Ke Lapangan Ajak Warganya Selalu Pakai Masker

Polri

Sambut HUT TNI Ke 74, Polsek Mandor Pasang Banner

Polri

Gara – Gara Pemantik Api, Rumah di Lahap Si Jago Merah

Polri

Kapolsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pengaruh Buruk Dampak Penggunaan Narkoba Kepada Pelajar

Polri

Unit Lantas Mempawah Hulu Lakukan Patroli Dialogis
error: Content is protected !!