*Dimulai Tanggal 27-29 Agustus 2024
LANDAK, KALBAR – Ketua KPU Kabupaten Landak Lisanto mengatakan, pihaknya membuka masa pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak.
“Masa pendaftaran selama tiga hari dimulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024, ” kata Lisanto.
Dikatakannya, pendaftaran pada tanggal 27 hingga 28 dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
“KPU mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dengan membekali petugas dan aplikasi SILON untuk menyambut peserta calon calon. Diketahui bahwa terdapat informasi mengenai pasangan yang akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus,” jelasnya.
Lebih jauh Lisanto mengatakan untuk tanggal 28, ada yang berencana mendaftar, namun suratnya belum diterima pihaknya.
“Jika memang ada persuratannya nanti, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media. Namun untuk tanggal 29, sudah ada persuratannya yang mendaftar, yaitu pasangan ibu Karolin dan Erani,” ungkap Lisanto.
Lisanto menambahkan, selama surat pemberitahuan pendaftaran tidak ditarik, berarti tidak ada perubahan pada daftar calon. KPU akan terus memberikan informasi resmi kepada publik terkait perkembangan pendaftaran ini. (R)