Home / Kab Landak

Rabu, 17 September 2025 - 15:00 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkracht

LANDAK, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kejari Landak, Ngabang, Rabu (17/9/25), pagi.

Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan awak media.

Rincian Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat perjudian, serta barang lain yang terkait tindak pidana umum.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 19 perkara narkotika: sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.
  • 15 perkara pencurian.
  • 8 perkara perlindungan anak.
  • 3 perkara penganiayaan.
  • 1 perkara senjata api/benda tajam.
  • 4 perkara perjudian.
  • 1 perkara penggelapan.
  • 1 perkara pertambangan mineral dan batubara.
  • 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga  UJB Organizer, Adakan Lomba Kontes Kicau Burung Mania Dalam Rangka Meriahkan HUT RI Ke 75 Tahun 2020

Landasan Hukum

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa sebagai eksekutor, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat tidak memiliki persepsi keliru mengenai keberadaan barang bukti yang telah diputuskan.

Baca juga  Karutan dan Anggota IWO Landak Donor Darah di Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58

Pesan Kajari

Kajari Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja optimal, dan berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi resmi. (Rilis)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Karolin Ajak Masyarakat Mencintai Alam Dengan Gerakan Peduli Sampah

Kab Landak

FKUB Landak Gelar FGD: Dampak Negatif Politik Identitas Dalam Persatuan Dan Kesatuan Serta Keharmonisan Kabupaten Landak

Kab Landak

Buka Tournament ANKAR Cup, Karolin Tegaskan Landak Harus Punya Sekolah Sepak Bola

Kab Landak

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024,

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rakor & Sosialisasi Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Kab Landak

Kabupaten Landak Siap Beralih Dari TV Analog Ke TV Digital

Kab Landak

DPPKP Raih OPD Terbaik dalam Penyampaian Data Publikasi KDA 2023

Kab Landak

184 Mahasiswa Baru Universitas Terbuka akan Ikuti OSMB dan PKBJJ di Aula Bupati Landak
error: Content is protected !!