LANDAK, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kejari Landak, Ngabang, Rabu (17/9/25), pagi.
Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan awak media.
Rincian Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat perjudian, serta barang lain yang terkait tindak pidana umum.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- 19 perkara narkotika: sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.
- 15 perkara pencurian.
- 8 perkara perlindungan anak.
- 3 perkara penganiayaan.
- 1 perkara senjata api/benda tajam.
- 4 perkara perjudian.
- 1 perkara penggelapan.
- 1 perkara pertambangan mineral dan batubara.
- 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Landasan Hukum
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa sebagai eksekutor, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat tidak memiliki persepsi keliru mengenai keberadaan barang bukti yang telah diputuskan.
Pesan Kajari
Kajari Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja optimal, dan berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi resmi. (Rilis)









