Home / Kab Landak

Rabu, 17 September 2025 - 15:00 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkracht

LANDAK, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kejari Landak, Ngabang, Rabu (17/9/25), pagi.

Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan awak media.

Rincian Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat perjudian, serta barang lain yang terkait tindak pidana umum.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 19 perkara narkotika: sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.
  • 15 perkara pencurian.
  • 8 perkara perlindungan anak.
  • 3 perkara penganiayaan.
  • 1 perkara senjata api/benda tajam.
  • 4 perkara perjudian.
  • 1 perkara penggelapan.
  • 1 perkara pertambangan mineral dan batubara.
  • 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga  Kepemimpinan Karolin Sudah Membebaskan 2000 Hektare HGU

Landasan Hukum

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa sebagai eksekutor, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat tidak memiliki persepsi keliru mengenai keberadaan barang bukti yang telah diputuskan.

Baca juga  Staf Teritorial Kodim 1210/Landak Bersama Dinas Pertanian Kab.Landak Tinjau Lokasi Cetak Sawah.

Pesan Kajari

Kajari Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja optimal, dan berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi resmi. (Rilis)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

HS Hadiri Seminar & KKR di GKSI Pal 2 Ngabang

Kab Landak

5 WBP Rutan Kelas II B Landak Mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023

Kab Landak

Akhirnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan  Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Landak  Selesai

Kab Landak

IWO dan KPH Landak Siapkan Lokasi Tanam Pohon untuk Pengayaan Ekosistem di lokasi Sekolah Alam

Kab Landak

Vaksinasi Tahap 2 Bagi Pelaku Usaha

Kab Landak

Dukung Penghijauan Rombo Dait, Kades Sekendal Kunjungi Sekretariat IWO Landak

Kab Landak

Pelayanan PDAM Wilayah Pulau Bendu dan Sekitarnya Mengalami Gangguan Distribusi Air Baku

Kab Landak

Warga Ngabang Kehilangan Rp3 Juta di Aplikasi DANA, Diduga Tersedot Aplikasi Jual Beli Online
error: Content is protected !!