NGABANG, Landak News – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, S.E., mewakili Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (22/09/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Landak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak.
![]()
Hadir pula para wakil ketua dan anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Setda Landak, serta peserta rapat lainnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan yang lebih efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
![]()
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Landak dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(One)










