NGABANG, Landak News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD Landak, Kamis (2/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE., M.H., membahas penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala badan, kepala bagian, anggota DPRD Landak, serta tamu undangan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, diawali dengan doa pembuka dan ditutup doa bersama.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Landak menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk memastikan penyerahan PSU perumahan dan permukiman berjalan sesuai aturan.
“Sidang hari ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Raperda yang sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait ketersediaan fasilitas umum yang layak dan terjamin pengelolaannya oleh pemerintah daerah,” ujar Herculanus.
Ia menambahkan, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga kepentingan jangka panjang masyarakat dalam memperoleh pelayanan dasar yang memadai.
DPRD Landak selanjutnya akan menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut. Pandangan fraksi akan menjadi bahan masukan sebelum pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Landak dapat lebih tertata, terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (R)













