Home / Parlementaria

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

DPRD Landak Setujui Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman

NGABANG, Landak News – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak, Kamis (16/10/2025), di Aula Besar DPRD Landak.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Ezra Geovani, serta dihadiri Wakil Bupati Landak Erani dan jajaran eksekutif Pemkab Landak.

Dalam sidang tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Landak — yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Karya Nasional, dan Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia — menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Hak atas Hunian Layak

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Angela Febrianti, menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai wujud pemenuhan hak dasar warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).

“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan berperan strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa. Oleh karena itu, pembangunan perumahan harus didukung oleh ketersediaan prasarana dan fasilitas umum yang sehat, aman, dan layak,” ujarnya.

Baca juga  Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Desa Jelimpo Cup I Tahun 2023

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung penuh penetapan Raperda tersebut karena dianggap dapat menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Fraksi NasDem Dorong Pengawasan dan Penyempurnaan Regulasi

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, Ekbertus, menilai pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang panjang dan komprehensif. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan agar implementasi peraturan berjalan efektif.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah dan berharap setelah Raperda ini disahkan, perlu dilakukan pencabutan beberapa regulasi lama seperti Peraturan Bupati Nomor 338 Tahun 2004, agar disesuaikan dengan ketentuan baru dan dilengkapi petunjuk teknis yang lebih relevan,” jelasnya.

NasDem juga menilai peraturan teknis dari bupati nantinya sangat dibutuhkan untuk membuka ruang investasi serta memperkuat ekonomi daerah menuju Landak yang sejahtera dan mandiri.

Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia Dukung Kepastian Hukum PSU

Pendapat akhir Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia disampaikan oleh Garkanus Candra, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan berlangsung.

Baca juga  Quartararo Girang Pole Position MotoGP Mandalika 2022

“PSU merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan sehat, aman, dan terjangkau. Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah harus diatur secara tertib agar memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaannya,” katanya.

Fraksi ini berharap dengan disahkannya Raperda tersebut, masyarakat Landak dapat menikmati lingkungan hunian yang layak, aman, dan tertata, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengatur mekanisme penyerahan PSU secara sistematis.

Langkah Menuju Pengelolaan Hunian yang Lebih Baik

Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta Kawasan Permukiman oleh seluruh fraksi DPRD Landak, maka peraturan tersebut selangkah lagi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kebijakan ini diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas umum di kawasan perumahan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Landak. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 di Hadapan DPRD

Parlementaria

DPRD Kabupaten Landak Gelar Reses Masa Sidang I, Serap Aspirasi Masyarakat 2–7 Maret 2026

Parlementaria

DPRD Landak Terima Kunker Dari DPRD Ketapang Studi Banding atau Kaji Terap Tentang Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Menghadiri Rapat Koordinasi Kerjasama Antara Kabupaten Landak Dengan LPPM Universitas Muhammadiyah Pontianak

Parlementaria

Suasana Memanas di DPRD Landak: Petani Diperkarakan, DPRD Geram, PT. SSS Terpojok!

Parlementaria

Kunjungi Wilayah Banjir, Ketua DPRD Landak : Kita setuju Rehabilitasi Jembatan gantung Desa Rees – Desa Sepang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Maong Cup III di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
error: Content is protected !!