NGABANG, Landak News – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak, Kamis (16/10/2025), di Aula Besar DPRD Landak.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Ezra Geovani, serta dihadiri Wakil Bupati Landak Erani dan jajaran eksekutif Pemkab Landak.
Dalam sidang tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Landak — yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Karya Nasional, dan Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia — menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Hak atas Hunian Layak
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Angela Febrianti, menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai wujud pemenuhan hak dasar warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).
“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan berperan strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa. Oleh karena itu, pembangunan perumahan harus didukung oleh ketersediaan prasarana dan fasilitas umum yang sehat, aman, dan layak,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung penuh penetapan Raperda tersebut karena dianggap dapat menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Fraksi NasDem Dorong Pengawasan dan Penyempurnaan Regulasi
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, Ekbertus, menilai pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang panjang dan komprehensif. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan agar implementasi peraturan berjalan efektif.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah dan berharap setelah Raperda ini disahkan, perlu dilakukan pencabutan beberapa regulasi lama seperti Peraturan Bupati Nomor 338 Tahun 2004, agar disesuaikan dengan ketentuan baru dan dilengkapi petunjuk teknis yang lebih relevan,” jelasnya.
NasDem juga menilai peraturan teknis dari bupati nantinya sangat dibutuhkan untuk membuka ruang investasi serta memperkuat ekonomi daerah menuju Landak yang sejahtera dan mandiri.
Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia Dukung Kepastian Hukum PSU
Pendapat akhir Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia disampaikan oleh Garkanus Candra, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan berlangsung.
“PSU merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan sehat, aman, dan terjangkau. Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah harus diatur secara tertib agar memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaannya,” katanya.
Fraksi ini berharap dengan disahkannya Raperda tersebut, masyarakat Landak dapat menikmati lingkungan hunian yang layak, aman, dan tertata, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengatur mekanisme penyerahan PSU secara sistematis.
Langkah Menuju Pengelolaan Hunian yang Lebih Baik
Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta Kawasan Permukiman oleh seluruh fraksi DPRD Landak, maka peraturan tersebut selangkah lagi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan ini diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas umum di kawasan perumahan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Landak. (One)








