Home / Pemda Landak

Jumat, 28 November 2025 - 19:46 WIB

Wabup Landak Lantik 7 Pejabat Fungsional Guru

NGABANG, LANDAK NEWS – Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., mewakili Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., melantik sebanyak tujuh Pejabat Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Pelantikan berlangsung di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (27/11/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, serta undangan lainnya.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erani mengajak para guru yang dilantik untuk senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa guru merupakan teladan bagi masyarakat, sehingga penting untuk menunjukkan sikap rendah hati dan etika yang baik dalam setiap tugas.

Jagalah integritas, tetap rendah hati, dan jadilah teladan dalam tutur kata, perilaku, serta etika,” pesan Erani.

Baca juga  Polres Landak Kembali Amankan Pengedar Sabu

Ia juga berharap para pejabat fungsional guru yang baru dilantik mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Landak, serta memberikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan generasi muda.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat formasi tenaga pendidik dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Landak. (***)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Pelantikan Perangkat Adat Binua Nahaya Landak – Pj Bupati Landak

Pemda Landak

Bupati Landak : Kades Harus Mampu Lakukan Manajemen Pemerintahan Desa

Pemda Landak

Monev BUMDes Di Kecamatan Air Besar, Satu BUMDes Berstatus Maju

Pemda Landak

Dinas Kominfo Landak, Sosialisasi Tentang PPID Tahun 2019

Pemda Landak

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Nasional, Diskominfo Landak Ikuti Kegiatan SAIK Se-Indonesia

Pemda Landak

Evakuasi Warga Terdampak Banjir, Bupati Landak : Para Pengungsi Sudah Rapid Antigen

Pemda Landak

Sah! Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Kabupaten Landak Menjadi Perda

Pemda Landak

Bupati: PTPN XIII Tidak Bisa Diharapkan Lagi
error: Content is protected !!