Home / Kab Landak

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WIB

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Ngabang, Landak News – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak mengimbau masyarakat Muslim agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Landak maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di instansi pemerintah, masjid, surau, dan lembaga lainnya.

Kepala Kemenag Landak, Abdulbar, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengumpulan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Edaran tersebut telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada KUA, penyuluh agama Islam, dan takmir masjid di Kabupaten Landak,” ujar H. Abdulbar, AF, Kamis (12/03/26), di ruang kerjanya.

Baca juga  Harga TBS Masih Rendah, Petani Berharap Harga Diatas Rp.3.000

Ia menjelaskan, pihaknya kini menunggu laporan pelaksanaan serta informasi penetapan Hari Raya Idulfitri dari masing-masing unit kerja di kecamatan.

Abdulbar juga mengajak masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan kebersamaan agar ibadah Ramadan dapat berlangsung maksimal.

“Insyaallah tahun ini kita menghimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa dalam kondisi aman, damai, dan sejahtera sehingga ibadah kepada Allah SWT dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah, Abdulbar menegaskan ketentuan besaran beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa masih berlaku pada tahun 2026.

Baca juga  Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

Ketentuan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2025.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat takaran zakat di beberapa wilayah berbeda, bahkan ada laporan masyarakat yang mengeluarkan hingga 3 kilogram beras per jiwa. Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan standar minimal sebesar 2,7 kilogram.

“Yang terpenting masyarakat mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu 2,7 kilogram beras per jiwa,” tegasnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Universitas San Agustin Kembali Menggelar Yuletide Season Festival

Kab Landak

Kerjasama Dengan Diskumindag Landak, Bea Cukai Aman Ratusan Slop Rokok Ilegel di Kota Ngabang

Kab Landak

Kapolres dan Dandim Hadiri Giat Baksos IWO Landak di Hari Pers Nasional

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Bersama Wujudkan Pilkada Damai

Kab Landak

Lisanto: H-1 Alat Kelengkapan Harus Sudah Ada di TPS

Kab Landak

Peduli Bencana Banjir, Wpone Saluran Bantuan Sembako bagi Korban Banjir di Dusun Martalaya

Kab Landak

Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Melaksanaan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023
error: Content is protected !!