Home / Kab Landak

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WIB

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Ngabang, Landak News – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak mengimbau masyarakat Muslim agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Landak maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di instansi pemerintah, masjid, surau, dan lembaga lainnya.

Kepala Kemenag Landak, Abdulbar, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengumpulan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Edaran tersebut telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada KUA, penyuluh agama Islam, dan takmir masjid di Kabupaten Landak,” ujar H. Abdulbar, AF, Kamis (12/03/26), di ruang kerjanya.

Baca juga  PAMAPTA II Polres Landak Amankan Satu Unit Motor Tanpa Pemilik di Gang Pasansa

Ia menjelaskan, pihaknya kini menunggu laporan pelaksanaan serta informasi penetapan Hari Raya Idulfitri dari masing-masing unit kerja di kecamatan.

Abdulbar juga mengajak masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan kebersamaan agar ibadah Ramadan dapat berlangsung maksimal.

“Insyaallah tahun ini kita menghimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa dalam kondisi aman, damai, dan sejahtera sehingga ibadah kepada Allah SWT dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah, Abdulbar menegaskan ketentuan besaran beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa masih berlaku pada tahun 2026.

Baca juga  Fire Fighter Ngabang Bagikan 5000 masker Secara Gratis Untuk Warga

Ketentuan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2025.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat takaran zakat di beberapa wilayah berbeda, bahkan ada laporan masyarakat yang mengeluarkan hingga 3 kilogram beras per jiwa. Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan standar minimal sebesar 2,7 kilogram.

“Yang terpenting masyarakat mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu 2,7 kilogram beras per jiwa,” tegasnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Peduli Bencana Banjir,   Kerabat Keraton Ismahayana di Pontianak Bantu Warga Terdampak Banjir

Kab Landak

20 Calon Anggota BPD Desa Raja Cabut Nomor Urut

Kab Landak

Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla, Kasat Pol PP: Prioritaskan Upaya Deteksi Dini dan Monitor Titik Rawan Hot Spot di Lapangan

Kab Landak

AJL Grup Adakan Baksos Peduli Banjir di Kabupaten Landak

Kab Landak

Lebarkan Sayap, MODENA Home Center Pertama di Kalimantan Barat Hadir di Ngabang Kabupaten Landak

Kab Landak

Kultum Pertama di Bulan Suci Ramadhan

Kab Landak

HANI 2026: Narkoba Masuk Desa, Siapa yang Akan Menjaga Generasi Kita?

Kab Landak

Plh. Sekda Landak Buka Forum Konsultasi Publik Dinas P2KP Kabupaten Landak
error: Content is protected !!