Home / Kab Landak

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WIB

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Ngabang, Landak News – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak mengimbau masyarakat Muslim agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Landak maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di instansi pemerintah, masjid, surau, dan lembaga lainnya.

Kepala Kemenag Landak, Abdulbar, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengumpulan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Edaran tersebut telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada KUA, penyuluh agama Islam, dan takmir masjid di Kabupaten Landak,” ujar H. Abdulbar, AF, Kamis (12/03/26), di ruang kerjanya.

Baca juga  Rekrut Penyandang Disabilitas, Sosiolog Unsoed Apresiasi Kebijakan Kapolri

Ia menjelaskan, pihaknya kini menunggu laporan pelaksanaan serta informasi penetapan Hari Raya Idulfitri dari masing-masing unit kerja di kecamatan.

Abdulbar juga mengajak masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan kebersamaan agar ibadah Ramadan dapat berlangsung maksimal.

“Insyaallah tahun ini kita menghimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa dalam kondisi aman, damai, dan sejahtera sehingga ibadah kepada Allah SWT dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah, Abdulbar menegaskan ketentuan besaran beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa masih berlaku pada tahun 2026.

Baca juga  Peringati Hari Bumi, IWO Landak dan Komunitas Tanam Pohon di Riam Sentengung

Ketentuan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2025.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat takaran zakat di beberapa wilayah berbeda, bahkan ada laporan masyarakat yang mengeluarkan hingga 3 kilogram beras per jiwa. Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan standar minimal sebesar 2,7 kilogram.

“Yang terpenting masyarakat mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu 2,7 kilogram beras per jiwa,” tegasnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Komandan Lantamal XII/Pontianak Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman Kunjunggi Keraton Isamahayana Landak

Kab Landak

Panen Pertanian Desa Engkadu, Karolin Dorong Petani Menjadi Pengusaha

Kab Landak

PCNU Kabupaten Landak Gelar Tausiah & Zikir Bersama

Kab Landak

Sosialisi Tahapan Kampanye Pilkada 2024: Pelanggaran Berpotensi Picu Diskualifikasi Peserta!

Kab Landak

Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan e-Katalog “Bela Landak”, Karolin : Kita Membantu UMKM Lokal

Kab Landak

Karolin Ajak Masyarakat Rutin Olahraga Biar Sehat Bugar

Kab Landak

Tiga Terdakwa Korupsi SPB Pertades di Landak Divonis Pengadilan Tipikor Pontianak

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Landak
error: Content is protected !!