Home / Kab Landak

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WIB

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Ngabang, Landak News – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak mengimbau masyarakat Muslim agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Landak maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di instansi pemerintah, masjid, surau, dan lembaga lainnya.

Kepala Kemenag Landak, Abdulbar, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengumpulan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Edaran tersebut telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada KUA, penyuluh agama Islam, dan takmir masjid di Kabupaten Landak,” ujar H. Abdulbar, AF, Kamis (12/03/26), di ruang kerjanya.

Baca juga  Keraton Ismahyana Landak Menjadi Salah Satu Ikon Wisata Bersejarah di Kabupaten Landak

Ia menjelaskan, pihaknya kini menunggu laporan pelaksanaan serta informasi penetapan Hari Raya Idulfitri dari masing-masing unit kerja di kecamatan.

Abdulbar juga mengajak masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan kebersamaan agar ibadah Ramadan dapat berlangsung maksimal.

“Insyaallah tahun ini kita menghimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa dalam kondisi aman, damai, dan sejahtera sehingga ibadah kepada Allah SWT dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah, Abdulbar menegaskan ketentuan besaran beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa masih berlaku pada tahun 2026.

Baca juga  Apresiasi Kinerja Nakes, IWO Landak Gandeng HPI Agro Serahkan Paket Berbuka Puasa

Ketentuan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2025.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat takaran zakat di beberapa wilayah berbeda, bahkan ada laporan masyarakat yang mengeluarkan hingga 3 kilogram beras per jiwa. Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan standar minimal sebesar 2,7 kilogram.

“Yang terpenting masyarakat mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu 2,7 kilogram beras per jiwa,” tegasnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Gelar Misa Syukur Kemenangan, Karolin-Erani Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan

Kab Landak

Fire Fighter Ngabang Bagikan 5000 masker Secara Gratis Untuk Warga

Kab Landak

Bimtek Pengawas TPS Kecamatan Mandor

Kab Landak

Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat

Kab Landak

Rapat Pleno PCNU Landak Sudah Sesuai AD/ART  NU

Kab Landak

SALUT Landak Gelar Rakor dengan SMPN 1 Ngabang untuk UAS Berkualitas Ngabang

Kab Landak

Pembangunan Gereja Salib Suci Ngabang Kembali Dilanjutkan

Kab Landak

Tumpang Negeri Ke-XXIV Tahun 2024 Siap Digelar
error: Content is protected !!