Home / Kab Landak

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WIB

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Ngabang, Landak News – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak mengimbau masyarakat Muslim agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Landak maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di instansi pemerintah, masjid, surau, dan lembaga lainnya.

Kepala Kemenag Landak, Abdulbar, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengumpulan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Edaran tersebut telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada KUA, penyuluh agama Islam, dan takmir masjid di Kabupaten Landak,” ujar H. Abdulbar, AF, Kamis (12/03/26), di ruang kerjanya.

Baca juga  Kunker Ke Setiap Daerah, Kajati Kalbar Turun Secara Langsung Kelapangan Bersama Asisten Pengawasan

Ia menjelaskan, pihaknya kini menunggu laporan pelaksanaan serta informasi penetapan Hari Raya Idulfitri dari masing-masing unit kerja di kecamatan.

Abdulbar juga mengajak masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan kebersamaan agar ibadah Ramadan dapat berlangsung maksimal.

“Insyaallah tahun ini kita menghimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa dalam kondisi aman, damai, dan sejahtera sehingga ibadah kepada Allah SWT dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah, Abdulbar menegaskan ketentuan besaran beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa masih berlaku pada tahun 2026.

Baca juga  Komunitas Emak-Emak Sehat Gelar Lomba Senam Kreasi Daerah 2025 di Ngabang

Ketentuan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2025.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat takaran zakat di beberapa wilayah berbeda, bahkan ada laporan masyarakat yang mengeluarkan hingga 3 kilogram beras per jiwa. Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan standar minimal sebesar 2,7 kilogram.

“Yang terpenting masyarakat mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu 2,7 kilogram beras per jiwa,” tegasnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

KPU Kabupaten Landak Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Mengunakan Aplikasi Sirekap Pada Pemilu 2024

Kab Landak

Semarak 77 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Karolin Ikuti Lomba Lempar Bola Air

Kab Landak

KPUD Landak Gandeng IWO Narsum Terkait Peran Media Dalam Pemilu

Kab Landak

Penemuan Makam Baru di Belakang Area Makam Raja Abdul Kahar Ismahayan Landak

Kab Landak

Hadiri Natal Keluarga Besar WKRI di Senakin, Karolin Ceritakan Sejarah WKRI

Kab Landak

MoU HKTI Landak dan Unika Hippo, Manfaatkan Sampah Menjadi Pupuk dan Pestisida Organik  

Kab Landak

HUT HBA & IAD: Kejaksaan Negeri Landak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kab Landak

HS Hadiri Seminar & KKR di GKSI Pal 2 Ngabang
error: Content is protected !!