Home / Kab Landak

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WIB

Disdukcapil Landak Bahas Standar Pelayanan Adminduk, Perkuat Inovasi “LANDAK PASTI”

NGABANG, Landak News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak menggelar Forum Konsultasi Publik bertema Review Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Aula Disdukcapil Kabupaten Landak, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan administrasi kependudukan agar semakin cepat, transparan, dan memuaskan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, Heri Mulyadi, SH., M.AP., mengatakan administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen serta data kependudukan, mulai dari pendaftaran penduduk hingga pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan lainnya.

“Tujuan administrasi kependudukan adalah memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Heri saat membuka kegiatan.

Baca juga  Ketua KPU Kabupaten Landak Apresiasi Kinerja Wartawan Sukseskan Tahapan Pilkada 2024

Ia mengakui, dalam praktik penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan masih ditemukan sejumlah kendala, di antaranya waktu pelayanan yang relatif lama, antrean panjang, serta belum optimalnya kepastian waktu penyelesaian dokumen.

“Permasalahan tersebut berdampak pada tingkat kepuasan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Landak terus melakukan berbagai inovasi.

Menurut Heri, inovasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga melalui perubahan pola kerja, penyederhanaan prosedur, serta penguatan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik.

Salah satu inovasi yang kini diterapkan adalah LANDAK PASTI (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi). Melalui layanan ini, dokumen administrasi kependudukan dijamin selesai paling lama satu jam setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Baca juga  Polres Landak laksanakan Apel Gelar Pasukan Bina Karuna Kapuas 2021

“Layanan ini diberikan secara gratis dengan ketentuan masyarakat mengurus dokumen secara langsung di loket pelayanan, bukan melalui perantara,” jelasnya.

Heri menambahkan, Forum Konsultasi Publik tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, unsur pemerintah, hingga media massa.

Pelibatan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan masukan yang konstruktif dalam penyempurnaan standar pelayanan.

“Kami mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan yang membangun agar pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Landak dapat terus ditingkatkan dan semakin memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Plh. Sekda Landak Buka Forum Konsultasi Publik Dinas P2KP Kabupaten Landak

Kab Landak

Pengurus FKUB Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

Kab Landak

Di Tengah Keterbatasan, Harapan Budidaya Ikan Landak Terus Tumbuh (1)

Kab Landak

Karolin-Erani Raih Nomor Urut 1, Heri Saman-Vinsensius Nomor 2: Momentum Penting Pilkada Landak 2024

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kab Landak

Harga Minyak Goreng Mahal, Pedagang Gorengan Menjerit

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak dan IWO Landak Jalin Silaturahmi dan Koordinasi Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Kab Landak

H-14 Pemilu, KPU Landak Matangkan Persiapan Pengiriman Logistik
error: Content is protected !!