Home / Kab Landak

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WIB

Disdukcapil Landak Bahas Standar Pelayanan Adminduk, Perkuat Inovasi “LANDAK PASTI”

NGABANG, Landak News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak menggelar Forum Konsultasi Publik bertema Review Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Aula Disdukcapil Kabupaten Landak, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan administrasi kependudukan agar semakin cepat, transparan, dan memuaskan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, Heri Mulyadi, SH., M.AP., mengatakan administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen serta data kependudukan, mulai dari pendaftaran penduduk hingga pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan lainnya.

“Tujuan administrasi kependudukan adalah memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Heri saat membuka kegiatan.

Baca juga  Manfaatkan Lahan Kosong, Tim Peralatan Singkawang Panen Tomat

Ia mengakui, dalam praktik penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan masih ditemukan sejumlah kendala, di antaranya waktu pelayanan yang relatif lama, antrean panjang, serta belum optimalnya kepastian waktu penyelesaian dokumen.

“Permasalahan tersebut berdampak pada tingkat kepuasan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Landak terus melakukan berbagai inovasi.

Menurut Heri, inovasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga melalui perubahan pola kerja, penyederhanaan prosedur, serta penguatan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik.

Salah satu inovasi yang kini diterapkan adalah LANDAK PASTI (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi). Melalui layanan ini, dokumen administrasi kependudukan dijamin selesai paling lama satu jam setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Baca juga  Bagikan Buku dan Alat Tulis, Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 642 Terhadap Dunia Pendidikan di Perbatasan

“Layanan ini diberikan secara gratis dengan ketentuan masyarakat mengurus dokumen secara langsung di loket pelayanan, bukan melalui perantara,” jelasnya.

Heri menambahkan, Forum Konsultasi Publik tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, unsur pemerintah, hingga media massa.

Pelibatan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan masukan yang konstruktif dalam penyempurnaan standar pelayanan.

“Kami mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan yang membangun agar pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Landak dapat terus ditingkatkan dan semakin memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Karolin Hadiri Ritual Adat Tapukng Tawar Ngelatak Batu Pakat Binua Pantu Seratus

Kab Landak

KPU Apresiasi dan Sampaikan Terima Kasih kepada Pemilih hingga Petugas KPPS

Kab Landak

KPU Landak Tetapkan 292.099 Pemilih dalam Rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025

Kab Landak

BERITA FOTO: Jembatan Sungai Sapang Butuh Perhatian Pemda Landak

Kab Landak

Inilah Alasan Dua Cakades Antar Waktu Desa Hilir Kantor Tidak Hadir di Pencabutan Nomor Urut Dan  Deklarasi Damai

Kab Landak

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kajari Landak Gelar Perss Gathering

Kab Landak

Karolin Dukung Pemuda Melayu Lestarikan Budaya Robo-Robo

Kab Landak

Karolin Berikan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Dan Pestisida Nabati
error: Content is protected !!