Home / Kab Landak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Lebih Dekat dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak (1)

Tema: Tugas, Fungsi dan Peran BPRD dalam Pembangunan Daerah

Wawancara Eksklusif Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan, bersama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, SH.

NGABANG, LANDAK NEWS — Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Di Kabupaten Landak, pengelolaan pendapatan tersebut menjadi salah satu tugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Untuk mengenal lebih dekat tugas, fungsi, peran, potensi, hingga tantangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pimpinan Redaksi Landak News Heri Irawan melakukan wawancara eksklusif bersama Kepala BPRD Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, SH.

Berikut wawancara selengkapnya:

Q1. Ibu Rosalia, sebagai pembuka, dapat dijelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya tugas dan fungsi utama Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak?

Rosalia Elisabet, SH:
Tugas BPRD adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan fungsi BPRD meliputi:

a. Perumusan kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah;
c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pajak dan retribusi daerah;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pajak dan retribusi daerah;
e. Pelaksanaan administrasi bidang pajak dan retribusi daerah; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang pajak dan retribusi daerah.

Q2. Sejauh mana peran BPRD dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Landak?

Rosalia Elisabet, SH:
BPRD berperan dalam mendukung pembangunan melalui kewenangan mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya, PAD tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, seperti infrastruktur, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat.

Dalam mendukung pelayanan publik, PAD juga digunakan untuk membiayai operasional layanan kesehatan. Selain itu, kami terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui layanan pembayaran pajak secara online yang cepat serta administrasi perpajakan yang lebih mudah.

Q3. Apa saja sumber pendapatan daerah yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab BPRD Kabupaten Landak?

Rosalia Elisabet, SH:
Sumber PAD yang menjadi tanggung jawab BPRD terdiri dari:

Baca juga  Karolin Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Budidaya Lele

a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah;
c. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
d. Pajak Sarang Burung Walet;
e. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
f. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, BPRD juga menjadi koordinator dalam pemungutan retribusi daerah.

Q4. Dari berbagai sumber pendapatan daerah tersebut, sektor apa saja yang selama ini menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak?

Rosalia Elisabet, SH:
Sektor penyumbang PAD, khususnya dari pajak dan retribusi daerah, antara lain:

a. Pajak PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu);
d. Opsen PKB;
e. Opsen BBNKB;
f. Retribusi Layanan Kesehatan;
g. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
h. Retribusi Parkir.

Q5. Bagaimana kondisi realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak saat ini dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan?

Rosalia Elisabet, SH:
Kondisi saat ini, realisasi PAD, khususnya pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan, sudah mencapai di atas 50 persen dari target yang telah ditetapkan.

Memang ada beberapa jenis pajak yang capaiannya masih di bawah 50 persen. Untuk itu, BPRD terus berupaya melakukan penagihan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

Sementara itu, beberapa jenis penerimaan sudah mencapai di atas 50 persen, seperti pajak PBJT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Q6. Apa strategi BPRD untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum maksimal?

Rosalia Elisabet, SH:
Strategi BPRD dilakukan dengan memaksimalkan pendataan, pemutakhiran data, sosialisasi, penagihan, dan pengawasan.

Kami juga terus memberikan kemudahan pelayanan administrasi, baik dalam pendaftaran pajak maupun pembayaran pajak.

Pembayaran pajak saat ini dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di setiap kecamatan maupun dari rumah melalui mobile banking, QRIS, e-wallet, dan e-commerce.

Q7. Bagaimana BPRD memastikan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan serta tidak membebani masyarakat?

Rosalia Elisabet, SH:
Dalam pelaksanaan pengawasan, kami melihat kesesuaian antara data objek pajak, kewajiban pajak, pembayaran, dan kondisi di lapangan.

Apabila terdapat perbedaan atau hal yang perlu diklarifikasi, maka dilakukan penelitian, pengawasan, atau pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur.

Baca juga  Heri Saman Membuka Turnamen Bola Voli Desa Amboyo Utara Cup Tahun 2023

Dengan demikian, pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak. Pengawasan dilakukan agar wajib pajak yang memang memiliki kewajiban dapat memenuhi kewajibannya secara benar. Sementara wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya mendapatkan kepastian dan perlakuan yang sesuai.

Landasan utama pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Landak saat ini antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 yang berstatus berlaku, beserta perubahannya melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

Q8. Seberapa besar kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Landak dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah?

Rosalia Elisabet, SH:
Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya masih relatif rendah, terutama wajib pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2.

Karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Q9. Apa saja kendala yang paling sering dihadapi BPRD dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah?

Rosalia Elisabet, SH:
Kendalanya cukup beragam. Salah satunya adalah memastikan data wajib pajak dan objek pajak selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, terdapat wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajiban, memiliki tunggakan, atau memerlukan tindak lanjut lebih lanjut.

Kabupaten Landak juga memiliki wilayah yang luas dan karakteristik kegiatan ekonomi yang berbeda-beda. Karena itu, pengawasan dan penagihan tidak dapat dilakukan hanya dengan satu pendekatan.

Kami juga harus membedakan antara permasalahan administrasi, permasalahan data, keterlambatan pembayaran, piutang, dan kondisi wajib pajak yang memang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Karena itu, pekerjaan penagihan dan pengawasan membutuhkan data yang akurat, koordinasi, kegiatan lapangan, monitoring, pemeriksaan bila diperlukan, serta tindak lanjut yang konsisten.

Q10. Apa pesan Ibu kepada masyarakat Kabupaten Landak mengenai pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah?

Rosalia Elisabet, SH:
Untuk masyarakat Kabupaten Landak, mari membayar pajak dan retribusi tepat waktu. Dengan membayar pajak dan retribusi, masyarakat telah berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Landak.

“Pajak dan Retribusi dari Kita, untuk Kita.” (Bersambung)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Guru Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Pendidikan dan Tantangan Kalimantan Barat

Kab Landak

Penomena Langka, Hujan Es Basahi Desa Anik Dinger

Kab Landak

Karolin Dan Samuel Serahkan 7.850 Ton Bantuan Benih Padi

Kab Landak

Harga Minyak Goteng di Ngabang Masih Dijual Diatas Harga Pemerintah

Kab Landak

Gelar Open House Selama 2 Hari, Cornelis : Mari Sambut Suka Cita Natal

Kab Landak

Keraton Ismahyana Landak Menjadi Salah Satu Ikon Wisata Bersejarah di Kabupaten Landak

Kab Landak

Jelang Perayaan Imlek Tahun 2022, Dishub Landak Sukses Adakan Kegiatan Ramp Check di Terminal Ngabang

Kab Landak

BPJS Ketenagakerjaaan Berikan Santunan Jaminan  Kematian Kepada Ahli Waris Almarhum Dominsianus Diran
error: Content is protected !!