NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Bahwa diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib telah diselenggarakan persidangan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 atas nama Terdakwa Donjol selaku Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak tahun 2018 hingga tahun 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum bertempat ruang sidang Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang beralamat di Jalan Uray Bawadi Pontianak.
Adapun saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Landak, Kantor Kecamatan Kuala Behe, dan aparatur desa Kedama.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH. MH menyampaikan, fakta fakta baru mulai menyeruak bermunculan dan menjadi benderang, seperti misalnya ada keterlibatan beberapa oknum yang kurang memahami administrasi sehingga akibat yang timbul dari kelalaian yang dilakukan berimbas pada penyelewengan keuangan negara.
Persidangan selesai pukul 23.00 wib dalam keadaan aman dan lancar. Namun meskipun dilakukan persidangan hingga larut malam, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak Dimas Prayoga, SH. MH dan Jeremy Emanuel, SH masih bersemangat melanjutkan persidangan, hal ini mnunjukkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Desa Kedama masih terus bergulir, sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Landak untuk memberantas korupsi dari h LPulu ke hilir.
Adapun agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023. (R)