Home / Kab Landak

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:08 WIB

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Agenda Pemeriksaan Saksi

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Bahwa diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib telah diselenggarakan persidangan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 atas nama Terdakwa Donjol selaku Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak tahun 2018 hingga tahun 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum bertempat ruang sidang Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang beralamat di Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Adapun  saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang berkaitan  langsung dengan perkara, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Landak, Kantor Kecamatan Kuala Behe, dan aparatur desa Kedama.

Baca juga  Amankan PMI , Satgas Pamtas Yonif 642 Sita Puluhan Botol Miras

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH. MH menyampaikan, fakta fakta baru mulai menyeruak bermunculan dan menjadi benderang, seperti misalnya ada keterlibatan beberapa oknum yang kurang memahami administrasi sehingga akibat yang timbul dari kelalaian yang dilakukan berimbas pada penyelewengan keuangan negara.

Persidangan selesai pukul 23.00 wib dalam keadaan aman dan lancar. Namun meskipun dilakukan persidangan hingga larut malam, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak Dimas Prayoga, SH. MH dan Jeremy Emanuel, SH masih bersemangat melanjutkan persidangan, hal ini mnunjukkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Desa Kedama masih terus bergulir, sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Landak untuk memberantas korupsi dari h LPulu ke hilir.

Baca juga  Pemkab Landak Gelar Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat diKampung KB dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting

Adapun agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Relawan Kemanusiaan Serahkan Bantuan Kepada Nek Kori

Kab Landak

Cornelis : Ikuti Anjuran Presiden, Dengan Menanam Tanaman Pangan

Kab Landak

Kabupaten Landak Terget Porprov XIII Masuk 2 Besar

Kab Landak

PMKRI Kabupaten Landak Bagikan Sembako Kepada Warga Yang Kurang Mampu

Kab Landak

5 WBP Rutan Kelas II B Landak Mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023

Kab Landak

Taman Distan Agro Techno Park Meriahkan Lomba Hut Pemkab Landak Ke-21

Kab Landak

Karolin Hadiri Pemilihan Bujang dan Dara Gawai Dayak 2023

Kab Landak

Panen Raya Kebun PKK Desa Sidas, Karolin Sampaikan Ganjar Mampu Melanjutkan Ketahanan Pangan Dari Jokowi
error: Content is protected !!