MANDOR – HM adalah Pelaku perselingkuhan warga asal cilacap yang sudah berkerja selama hampir 1 tahun di Desa Kayu Ara yang pada saat malam (11/12) ini diamankan Kepolisian Sektor Mandor
Kasus perselingkuhan yang di tangani Kepolisian Sektor Mandor berakhir dengan damai dan di selesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
PS Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni menuturkan dalam penanganan kasus perselingkuhan tersebut
suami dari korban yang istrinya di selingkuhi temannya sendiri tidak menuntut secara hukum.
Hanya saja permintaan suami korban yang istrinya diselingkuhi meminta kepada pelaku HM untuk tidak mengulangi perbuatannya begitu juga sebaliknya dengan istri korban Saudari WW.
selain dari pada itu suami korban minta agar pelaku saudara HM untuk meningkatkan Kalbar dan tidak lagi mengadakan hubungan komunikasi dengan istri korban.
Semua itu di setujui oleh pelaku Saudara HM. Permintaa,dari suami WW disaksikan oleh kedua orang tua saudari WW, disaksikan orang tua pelaku saudara HM dan Saksi-saksi.
Semua permintaan suami korban saudari WW di tuangkan dalam surat pernyataan ini di buat di Kantor Kepolisian Sektor Mandor yang di tanda tangani di atas matrai oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi,”tutur Aiptu Dahroni.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar syarifudin membenarkan kasus perselingkuhan saudara HM dan saudari WW sudah di selesaikan secara kekeluargaan.
Atas permintaan dari pihak suami WW sebagai korban.
Suami WW tidak mau masalah ini di perbesar dan diperpanjang hingga dibawa kejalur hukum karena ini merupakan aib keluarga.
Kapolsek menambahkan mudah mudahan dengan selesai kasus perselingkuhan HW dan WW dapat menutup kasus yang sama di akhir tahun 2018,” ucap Kapolsek Mandor.
Penulis : Irmanudin
Editor: One