Home / Pemda Landak

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:50 WIB

Bupati Landak Tanggapi Pemandangan Umum DPRD Terhadap Raperda Ketertiban Umum

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang ketertiban umum, Senin (15/06/20).

Penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini dilakukan secara virtual dalam rapat paripurna yang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak dihadiri oleh para wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Secara umum fraksi-fraksi DPRD menyambut baik dan mengapresiasi pihak eksekutif yang telah memprakarsai rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang ketertiban umum, walaupun tetap adanya beberapa saran, masukan, dan pendapat yang harus diperhatikan.

Untuk itu, dalam penyampaiannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menanggapi semua saran dan pendapat yang diberikan sebagai sesuatu yang membangun demi penyempurnaan Raperda yang diajukan.

Baca juga  TMMD Ke-110 Kabupaten Landak Resmi Ditutup, Karolin : Apa Yang Telah Dibangun Harus Dirawat

“Saya menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang ketertiban umum ini,” ujar Karolin.

Menurutnya pemerintah daerah bertanggungjawab dan sudah seharusnya menciptakan rasa aman, tertib, dan tenteram untuk masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Landak berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menciptakan rasa aman,tertib dan tenteram, sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas sosial ekonomi dengan baik,” kata Bupati Karolin.

Sebelumnya fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan wawasan dan fasilitas penunjang kerja, serta jaminan atau perlindungan hukum bagi Satpol PP yang mempunyai tugas sebagai aparatur dengan diberikan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan dan penegakkan Perda dan Perkada sesuai dengan aturan perundangan.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Rakercab III dan IV PDI-P Kab. Landak

Selain itu, fraksi-fraksi lainnya juga telah memberikan saran dan masukan terkait ketertiban umum yang masih menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, diantaranya terkait kriminalitas, peredaran Minuman keras, pedagang kaki lima, penertiban kendaraan, penataan pedagang, serta tidak kalah pentingnya penertiban masyarakat ditengah wabah COVID-19 saat ini.

Menanggapi masukan ini, Bupati Landak yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat ini mengatakan bahwa dengan adanya Perda tentang ketertiban umum ini nantinya justru sebagai dasar hukum kepada para penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Dengan adanya Perda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum kepada penegak peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah,” terang Karolin.

Penulis: MC

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Polantas Landak Giatkan Program Da’i Kamseltibcar Lantas

Pemda Landak

Tutup Turnamen Olahraga Relawan Kebakaran 004 dan Barisan Pemadam Kebakaran di Senakin, Ini Pesan Pj. Bupati Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Ajak Pengurus PMI Landak Masa Bhakti 2022-2027 Mengabdi Dengan Asas Kemanusiaan

Pemda Landak

KONI Kabupaten Landak Gelar Rapat Anggota

Pemda Landak

STKIP Landak Wisuda 101 Lulusan, Cornelis : Jadilah Lulusan Yang Enterpreneur

Pemda Landak

Forum CSR Dapat Menjadi Wadah Komunikasi Dengan Pemerintah Landak

Pemda Landak

Kapolsek Ngabang, Silahturahmi Ke Kantor Kemenag Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Gerakan Pangan Murah di Desa Amboyo Selatan
error: Content is protected !!