Home / Parlementaria

Kamis, 1 Oktober 2020 - 22:55 WIB

Komisi A DPRD Landak dan BPJS Ketenagakerjaan RDP Dengan Pemdes, Camat Dan Kades Se-Kabupaten Landak

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kamis (01/10/2020).

Rapat yang membahas terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa tersebut berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Astra Pegama, Rudi, Bernadinus Mariadi, Kico Bambang dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Camat, serta para Kepala Desa se-kabupaten Landak, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Cahyatanus menyampaikan rapat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil dari kunjungan kerja Komisi A ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Pontianak hari Senin yang lalu.

“Ada beberapa desa yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desanya oleh sebab itu kita mengadakan rapat bersama pihak terkait, karena ini sangat penting terutama sebagai perlindungan bagi mereka,” ucap Cahyatanus.

Cahyatanus juga meminta kepada seluruh perangkat desa untuk tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya terlebih pencairan Dana Desa (DD) mempunyai sistem bertahap maka hal ini akan menjadi salah satu penghambat dalam pembayaran iuran tersebut.

Baca juga  Heri Saman Menghadiri Temu Orang Muda Katolik Se-Dekanat Landak Tahun 2023 di Gereja Paroki St Yusuf Karangan Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

“Kita berharap tahun 2021 ini untuk tahap awal tidak terjadi tunggakan. Untuk Kepala Desa jangan sampai lalai dalam penganggaran BPJS Ketenagakerjaan, selain itu pihak terkait lainnya juga kami minta untuk terus mengingatkan akan pentingnya iuran tersebut. Camat juga silahkan verifikasi, apabila tidak ada usulan maka akan diberi catatan bahwa hal itu wajib. Kemudian untuk DPMPD juga selalu memperhatikan anggaran yang disampaikan kepada pemerintahan desa,” sambungnya.

Anggota Komisi A DPRD Landak, Bernadinus Mariadi pada kesempatan ini mempertanyakan terkait adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan pada suatu desa terhadap adanya pergantian kepemimpinan pada suatu desa.

“Saya mengapresiasi kepada desa yg sudah patuh membayar BPJS Ketenagakerjaan perangkat nya, walaupun masih banyak desa yang menunggak. Mungkin salah satu penyebabnya, karena adanya pergantian jabatan kepemimpinan Kepala Desa,” pungkas Mariadi.

Anggota Komisi A DPRD Landak, Rudi juga mengatakan harus adanya solusi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk memperjelas hal ini harus ada solusi dari BPJS Ketenagakerjaan, agar desa- yang menunggak bisa memahami prosedur penyelesaiannya,” ucap Rudi, politisi dari Fraksi Perindo-PKB ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Mardimo menyatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi antara pihak BPJS ketenagakerjaan dengan perangkat Desa yang ada di Kabupaten Landak.

Baca juga  Komisi A DPRD Gelar RDP Bersama OPD Terkait Adanya Wacana Pemekaran Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024

“Pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi berkaitan dengan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan serta mencari solusinya, dalam hal ini secara khusus bagi perangkat Desa yang ada di Kabupaten Landak. Berharap untuk kedepannya dari 156 Desa yang ada di Kabupaten Landak, sudah harus diikutsertakan pada BPJS ketenagakerjaan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama,” ungkap Mardimo.

Kepala Bidang KSI BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Apdul Sohe mengungkapkan terkait tujuan dan permasalahan BPJS ketenagakerjaan di musim Pandemi Covid-19 dan berharap bisa bekerjasama dengan DPRD Landak, dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Mudah-mudahan di tahun 2021 nanti bisa terdaftar semua dan untuk yang masih menunggak agar bisa menyelesaikan tunggakannya di bulan Desember ini, karna di bulan Desember ini merupakan tahap pencairan terakhir Dana Desa. Dan Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan, apabila ada terjadi kecelekaan dalam pekerjaan,” ujar Sohe.

Penulis: MC DPRD LANDAK

 

Share :

Baca Juga

Parlementaria

7 Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir dan Menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2021

Parlementaria

Dua Begal Sadis Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Parlementaria

Pisah Sambut Komandan Kodim 1201/MPH dari Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto, S.sos., M. Tr (Han) kepada Letkol Inf. Daru Cahyo Alam. S.sos

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 5 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Sahkan RAPBD 2026 Menjadi Perda, Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Parlementaria

Peduli Nasib Tenaga Honorer, Komisi 1 DPRD Lakukan Raker Dengan BKD

Parlementaria

Kades Curhat Kepada Dewan Terkait Infrastruktur Jalan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pj. Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak
error: Content is protected !!