Home / Nasional

Selasa, 20 April 2021 - 06:15 WIB

Kasus COVID-19 Meningkat, Pusat putuskan Kalbar Masuk PPKM

JAKARTA (LANDAK NEWS)  – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 20 April hingga 3 Mei 2021, dengan memperluas kebijakan restriksi itu ke lima provinsi.

“Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin.

Meskipun PPKM diperpanjang untuk tahap keenam, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuturkan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 terus membaik.

Beberapa parameternya, antara lain, kasus aktif COVID-19 hingga data per 18 April 2021 sebesar 6,6 persen atau membaik signifikan dibandingkan Februari 2021 ketika kasus aktif mencapai 16 persen.

Baca juga  Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Tempat di Palangka Raya

Kemudian tingkat penularan COVID-19 (positivity rate) juga telah menurun menjadi 11,2 persen dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 29,42 persen.

“Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate) (saat ini) rata rata 34 atau 35 persen, dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen. Kemudian PPKM dan PPKM Mikro yg diterapkan sejak Januari-Februari telah mulai berhasil kendalikan laju penyebaran COVID-19,” ujanya.

Jika berdasarkan data bulanan per Januari 2021, rata-rata kasus aktif COVID-19 per bulannya terus menurun, yakni Januari sebesar 15,43 persen, Februari sebesar 13,57 persen, Maret sebesar 9,52 persen, dan April sebesar 7,23 persen.

Baca juga  KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan

Adapun PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari 2021, kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret, PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021, PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021, dan PPKM Mikro tahap kelima pada 6 April hingga 19 April.

Hingga PPKM Mikro tahap kelima, pemerintah melibatkan 20 provinsi. Dengan penambahan lima provinsi di tahap keenam, maka total 25 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro. (ANTARA)
 

Share :

Baca Juga

Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Nasional

Kuasa Hukum Sebut 14 ABK Kapal China Tak Terima Gaji Utuh

Nasional

Komisi Kode Etik Polri Rekomendasi Pemberhentian Tidak Hormat Oknum Polisi di Parigi Moutong

Nasional

Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Apa Untung dan Ruginya?

Nasional

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja…

Nasional

Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih; Jumlah Menteri Terbanyak Sejak 1966

Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional

Keputusan DKPP RI : KPU Landak dan Bawaslu Landak Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
error: Content is protected !!