Home / Nasional

Selasa, 21 Desember 2021 - 08:13 WIB

KNKT: Persentase Tren Kecelakaan Penerbangan Meningkat

Petugas bandara berdiri di samping pesawat Batik Air Boeing 737-900ER yang tergelincir di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, 6 November 2015 (Foto: ilustrasi / Antara via Reuters)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat persentase tren kecelakaan penerbangan pada 2021 meningkat pada masa pandemi COVID-19.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan jumlah penerbangan di Indonesia menurun pada masa pandemi COVID-19. Ia mencatat pada 2019 mencapai satu jutaan penerbangan, sedangkan 2020 sekitar 350 ribu penerbangan.Kendati demikian, kata dia, jumlah investigasi KNKT dalam kecelakaan penerbangan pada 2020 (9 investigasi) lebih banyak dibandingkan dengan jumlah investigasi pada 2019 (8 investigasi). Atau tren kecelakaan penerbangannya naik menjadi 19,4 persen pada 2020 dibandingkan 2019 sebesar 8,4 persen.

Grafik Tren Kecelakaan Penerbangan (courtesy: KNKT)
Grafik Tren Kecelakaan Penerbangan (courtesy: KNKT)

“Penurunan jumlah penerbangan ini ternyata tidak sebanding dengan penurunan jumlah investigasi. Ini kenapa kita lihat tren pada 2020 menjadi lebih tinggi,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Nurcahyo juga menyoroti peristiwa penerbangan yang diinvestigasi KNKT yang diawali dengan kerusakan teknis. Kendati demikian, kata dia, lembaganya belum mengetahui penyebab dari kerusakan mesin dari kejadian tersebut. Total ada 18 investigasi peristiwa penerbangan yang dilakukan KNKT pada 2021 dengan rincian 9 investigasi kecelakaan dan 9 kejadian serius.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (tengah) bersama jajarannya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12/2021). (VOA/Sasmito)
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (tengah) bersama jajarannya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12/2021). (VOA/Sasmito)

Ditambahkannya, embaganya mengalami keterbatasan dalam melakukan investigasi pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, sebagian besar investigasi dilakukan secara daring untuk mengurangi pertemuan dengan orang lain. Di samping itu, KNKT juga belum melakukan penelitian tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap kerusakan-kerusakan teknis dalam sejumlah peristiwa penerbangan.

“Terus bagaimana dengan impor-impor komponen yang saat ini belum kembali normal seperti sebelum pandemi. Jadi pengiriman barang yang biasanya 1-2 hari sekarang bisa 3-4 minggu. Apakah ini berpengaruh terhadap masalah teknis, kita belum sejauh itu,” jelas Soerjanto Tjahjono.

KNKT sudah menyelesaikan 7 laporan awal investigasi dan 6 laporan investigasi peristiwa penerbangan. Selain itu, KNKT juga menerbitkan 31 rekomendasi keselamatan kepada sejumlah instansi. Antara lain otoritas penerbangan sipil, operator pesawat udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Namun, 56 persen rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Investigasi kecelakaan penerbangan berdasarkan lokasi kejadian pada 2021. (Foto: KNKT)
Investigasi kecelakaan penerbangan berdasarkan lokasi kejadian pada 2021. (Foto: KNKT)

Rekomendasi KNKT Perlu Dipatuhi

Pengamat penerbangan Alvin Lie prihatin karena masih ada 56 persen rekomendasi dari KNKT kepada sejumlah pihak yang belum ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, rekomendasi tersebut merupakan upaya perbaikan dan pencegahan terhadap kecelakaan penerbangan tidak terulang kembali pada masa mendatang.

Karena itu, ia mendorong KNKT agar lebih terbuka terkait lembaga-lembaga yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sehingga mendapat tekanan dari masyarakat.

“Diumumkan kepada publik sehingga bisa ikut mengawasi. Kalau pemerintah tidak menindaklanjuti maka kepercayaan publik ke pemerintah menurun dan khawatir menggunakan transportasi publik,” jelas Alvin Lie kepada VOA, Senin (20/12/2021) malam. [sm/em]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Direktur Registrasi Obat BPOM Meninggal Dunia

Nasional

SoftBank Tidak akan Investasi di Proyek IKN

Nasional

Pasukan TNI dan Polri Tangkap 31 Anggota KKB, Senjata Api dan Amunisi Juga Disita, Lihat

Nasional

Ketua MPR: IWO Mampu Menjembatani Informasi dari Pusat ke Daerah Dengan Baik

Nasional

Alumni 212 Dukung Pembuatan Film G30S/PKI Versi Baru

Nasional

Habib Rizieq Ajukan Perpanjangan Visa Arab Saudi

Nasional

Gibran Akan Ambil Alih Kendali Pemerintahan untuk Sementara Waktu

Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
error: Content is protected !!