Home / Polri

Kamis, 29 September 2022 - 23:09 WIB

Polres Landak Ungkap Enam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ngabang – Sangat memprihatinkan, penanganan kasus pada bulan September 2022, ditangani Polres Landak, paling dominan adalah kasus pencabulan anak dibawah umur.

Ini dari hasil ungkap yang dilakukan Polres Landak, Kamis, (29/09/22).

Dalam keterangan  press release September 2022, dia menyatakan bahwa kasus yang sangat memprihatinkan saat ini adalah pencabulan anak di bawah umur.

Dari hasil ungkap bahwa pencabulan anak di bawah umur ada enam kasus, Narkoba 9 kasus, PETI 2 kasus, Curamor 1 kasus, Judi Online 1 kasus, Penadah 1, Penggelapan 1.

Kapoles Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.IK, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur.

” Kasus ini sangat mengusik keprihatinan semua pihak, yang musti mendapat perhatian kita semua agar kasus ini tidak berulang dan terulang kembali,” ucapnya.

Baca juga  IWO Landak dan HPI POU Bagi Sembako Ke Kaum Dhuafa di Desa Raja Ngabang

Kapoles dalam menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan, dalam hal pencegahan, pihaknya terus berusaha melakukan penyuluhan- penyuluhan kepada siswa/siswa, dan pelajar tentang apa yang boleh dipegang dan mana yang tidak boleh dipegang.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polisi, menurut Kapolres, adalah sebagai pertanda ada keberanian dari pihak korban, yang sebelumnya merasa takut, kini korban pencabulan sudah berani melaporkan hal tersebut kepada Polri.

“Sehingga dari laporan tersebutlah dapat diungkap pelakunya,” ucapnya.

Kapolres tidak menampik bahwa sebenarnya pencegahan tindak pencabulan ini bukan semata berada pada pihak kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua. Tentang pentingnya menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kasus pencabulan.

Baca juga  DPRD Landak Berikan Jawaban  Terhadap Pemandangan Umum Eksekutif Atas 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak

Dengan membatasi pergaulan anak-anak, menjaga jarak terhadap orang luar dan orang terdekat.

Dari kasus pencabulan yang berhasil di ungkap, kata Kapolres, pencabulan itu datang dari orang terdekat anak-anak, bisa teman, bisa keluarga terdekat.

“Jadi oleh karena itu batasi pergaulan anak -anak dari orang terdekat sampai kepada orang jauh yang baru dikenal, ” imbau Kapoles Stevy. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Cegah Pungli Kanit Binmas Laksanakan Imbauan

Polri

Kapolsek Sengah Temila Membuka Pembentukan Dan Pelatihan Kader Penanganan ODGJ Wilayah Kerja Puskesmas Pahauman

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Kegiatan Rapat Persiapan Rapat Pantang

Polri

Imbau Jangan Bakar Hutan Kepada Bapak Akun

Polri

Songsong Keberhasilan Tugas, Prajurit Yonif 645/Gty Semangat Ikuti Latihan

Polri

Anggota Polsek Menyuke Beri Pengamanan Kegiatan Gerak Jalan dan Karnaval

Polri

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Residivis Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Staf Kantor Desa Sebangki, Beri Himbauan Kamtibmas
error: Content is protected !!