Ngabang – Sangat memprihatinkan, penanganan kasus pada bulan September 2022, ditangani Polres Landak, paling dominan adalah kasus pencabulan anak dibawah umur.
Ini dari hasil ungkap yang dilakukan Polres Landak, Kamis, (29/09/22).
Dalam keterangan press release September 2022, dia menyatakan bahwa kasus yang sangat memprihatinkan saat ini adalah pencabulan anak di bawah umur.
Dari hasil ungkap bahwa pencabulan anak di bawah umur ada enam kasus, Narkoba 9 kasus, PETI 2 kasus, Curamor 1 kasus, Judi Online 1 kasus, Penadah 1, Penggelapan 1.
Kapoles Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.IK, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur.
” Kasus ini sangat mengusik keprihatinan semua pihak, yang musti mendapat perhatian kita semua agar kasus ini tidak berulang dan terulang kembali,” ucapnya.
Kapoles dalam menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan, dalam hal pencegahan, pihaknya terus berusaha melakukan penyuluhan- penyuluhan kepada siswa/siswa, dan pelajar tentang apa yang boleh dipegang dan mana yang tidak boleh dipegang.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polisi, menurut Kapolres, adalah sebagai pertanda ada keberanian dari pihak korban, yang sebelumnya merasa takut, kini korban pencabulan sudah berani melaporkan hal tersebut kepada Polri.
“Sehingga dari laporan tersebutlah dapat diungkap pelakunya,” ucapnya.
Kapolres tidak menampik bahwa sebenarnya pencegahan tindak pencabulan ini bukan semata berada pada pihak kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua. Tentang pentingnya menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kasus pencabulan.
Dengan membatasi pergaulan anak-anak, menjaga jarak terhadap orang luar dan orang terdekat.
Dari kasus pencabulan yang berhasil di ungkap, kata Kapolres, pencabulan itu datang dari orang terdekat anak-anak, bisa teman, bisa keluarga terdekat.
“Jadi oleh karena itu batasi pergaulan anak -anak dari orang terdekat sampai kepada orang jauh yang baru dikenal, ” imbau Kapoles Stevy. (R)








