JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Cara cek Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara daring (online). Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuan pemeriksaan dokumen wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) selain KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik itu ialah untuk mengetahui statusnya apakah aktif ataukah tidak.
1. Cara Cek Kartu Keluarga Online via Website LAPOR! Kemendagri
LAPOR! Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) merupakan kanal digital aspirasi pengaduan mengenai keluhan pelayanan publik. Selain itu, portal resmi tersebut dapat dipakai untuk melihat status KK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
– Kunjungi situs https://kemendagri.lapor.go.id.
– Pada menu ‘Sampaikan Laporan Anda’, pilih ‘Permintaan Informasi’.
– Ketikkan judul dan isi laporan menyangkut KK.
– Isi asal pelapor dan pilih kategori aduan ‘Kependudukan’, kemudian ‘Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil’.
– Unggah lampiran jika diperlukan.
– Klik tombol ‘LAPOR!’.
2. Cara Cek No KK Online via GISA
GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) adalah ekosistem pemerintahan yang bertugas layaknya chatbot. Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memeriksa nomor KK dengan cara sebagai berikut.
– Pergi ke alamat URL https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id.
– Ketikkan nama, alamat email, dan nomor handphone aktif.
– Tekan tombol ‘Masuk’.
– Tekan ikon papan tombol (keyboard) di sisi kanan bawah.
– Sampaikan permintaan untuk cek Kartu Keluarga, lalu tunggu respon.
3. Cara Cek Kartu Keluarga Online via Telepon
Kemendagri menyediakan fasilitas telepon layanan publik (customer service) yang disebut dengan Halo Dukcapil. Masyarakat bisa melakukan panggilan ke 1500537 yang beroperasi selama 24 jam.
4. Cara Cek No KK Online via SMS
Selain melakukan panggilan suara, masyarakat dapat menghubungi petugas Dukcapil melalui kanal pesan singkat SMS. Adapun prosedur yang harus diikuti jika memilih metode tersebut adalah sebagai berikut.
– Ketikkan teks berisi permintaan informasi Kartu Keluarga.
– Kirim SMS ke nomor 0811-8005-373.
5. Cara Cek Kartu Keluarga Online via Website Dukcapil Domisili
Setiap kota/kabupaten menawarkan layanan Dukcapil. Beberapa diantaranya telah terintegrasi dengan akses digital. Berikut beberapa website resmi Dukcapil kota/kabupaten di Indonesia. Untuk data lebih lengkap dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/1NBvMCZenxpWhMqSPQZQfDDaa1Y5vMFqE/view.
– DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/.
– DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/.
– Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/.
– Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/.
– Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik.
– Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik.
– Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/ .
– Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik.
– Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik.
– Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/.
– Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk.
– Kabupaten Sragen: https://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
– Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/ .
– Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/.
– Kota Batam: https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nokk
– Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/.
– Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/.
– Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/.
– Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/.
6. Cara Cek KK Online via Media Sosial Dukcapil
Cara cek Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri. Saluran jejaring sosial dunia maya yang tersedia ialah Twitter @ccdukcapil dan Facebook Ditjen Dukcapil. Masyarakat bisa mengirimkan pesan pribadi melalui inbox, direct message (DM), maupun menyebut (mention) di unggahan cuitan (tweet).
7. Cara Cek No KK Online lewat WhatsApp
Dukcapil juga membuka kanal WhatsApp (WA) untuk memudahkan penduduk yang ingin menyampaikan aspirasi maupun meminta bantuan. Berikut tutorial untuk memeriksa status KK online via WA.
– Simpan nomor kontak 0811-8005-373 atau kunjungi tautan (link) https://wa.me/628118005373 melalui peramban (browser).
– Kirim pesan berisi teks berupa nama lengkap, NIK, nomor KK, dan nomor HP.
– Tunggu balasan pesan 1×24 jam.
8. Cara Cek Kartu Keluarga Online lewat Email
Layanan surat elektronik (email) khusus pengaduan dan informasi dokumen kependudukan juga tersedia untuk membantu masyarakat. Berikut tata cara cek KK online via email.
– Buka email, seperti Gmail, Yahoo Mail, atau produk surel lainnya.
– Tuliskan pesan pada bagian badan email, meliputi nama lengkap, NIK, nomor KK, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
– Pada bagian subjek, ketik ‘Permohonan Pemeriksaan KK’.
– Kirim surat elektronik ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id untuk mengakhiri perintah cara cek Kartu Keluarga online.
Sumber: Tempo