WASHINGTON, LANDAKNEWS.ID – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken pada Senin (29/5/2023) mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda karena pelanggaran hak asasi manusia. Pembatasan ini dicetuskan setelah Pemerintah Uganda mengesahkan undang-undang anti-gay terberat di dunia.
Blinken mengatakan, dia telah menginstruksikan Departemen Luar Negeri untuk memperbarui panduan perjalanan warga AS dan bisnis ke Uganda. Langkah-langkah tersebut mengikuti kecaman Presiden Joe Biden terhadap undang-undang anti-LGBTQ Uganda. Biden mengatakan, Amerika Serikat dapat menjatuhkan sanksi dan akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Senin menandatangani undang-undang anti-LGBTQ, yang mencakup hukuman mati untuk homoseksualitas. Hal ini menarik kecaman Barat dan meningkatkan risiko sanksi oleh donor bantuan.
“Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.
Biden mengatakan, dia telah mengarahkan Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda. Termasuk upaya memberikan layanan dengan aman di bawah Rencana Darurat untuk Bantuan AIDS dan bentuk bantuan dan investasi lainnya.
Biden mengatakan, pemerintah AS akan mempertimbangkan dampak undang-undang tersebut sebagai bagian dari tinjauannya atas kelayakan Uganda untuk Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika. Undang-undang tersebut memberikan akses bebas bea ke barang-barang dari negara-negara Afrika sub-Sahara yang ditunjuk.
“Dan kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius,” kata Biden.
Hubungan sesama jenis ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika. Tetapi undang-undang baru ini memperketat hukuman bagi kelompok LGBTQ.
Sumber: Republika