Home / Nasional

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:40 WIB

Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023,Ini Daftar Lengkap Formasinya

TRIBUNJABAR.ID -Jadwal, syarat, hingga jumlah formasi pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Seleksi CPNS dan PPPK dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi yang banyak beredar.

Unggahan tersebut berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat tersebut dtujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Adapun surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Adapun isi lampiran surat tersebut tercatat secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023.

Berikut jadwal yang terlampir dalam surat itu:

    • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
    • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
    • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
    • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
    • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
    • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
    • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
    • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
    • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
    • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
    • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
    • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Baca juga  Mobil Dump Truck vs Sepeda Motor, Korban Kritis di Rujuk ke Pontianak

Lalu, apakah informasi tersebut benar?

Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

“Masih menunggu persetujuan dari Menpan,” kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga  Kecelakaan Maut, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Seketika

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

“Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri,” jelas dia.

Formasi CPNS

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah. Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Deretan Pernyataan Menaker Setelah MK Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja

Nasional

Di Bawah Presiden, Badan Siber Dinilai Lebih Efektif

Nasional

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Nasional

KontraS Aceh Duga Pelantikan Mantan Pimpinan TNI Sebagai Pejabat Gubernur Cacat Hukum

Nasional

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ini Sama dengan Peradilan Militer Memutus Kasus Perceraian

Nasional

Perang Ideologi: Perempuan, Terorisme dan Deradikalisasi

Nasional

Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang

Nasional

Muhammadiyah Kritik Lomba: Bubarkan BPIP kalau Tak Bermanfaat
error: Content is protected !!