Home / Nasional

Kamis, 2 November 2023 - 08:50 WIB

Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti Awal Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton

JAKARTA, LANDAKNEWS –  Pihak Direktorat Jenderal Beacukai memperoleh bukti permulaan tindak pidana kepabeanan dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (1/11/2023).

“Beacukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang  dikirmkan oleh PATK Nomor SR 205/2020, dengan nilai transasksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” bebernya.

Berkaitan dengan hal itu, kata Mahfud, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023.

“Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.

Penyidik, lanjut dia,  sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut  terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.”

Baca juga  Pasukan TNI dan Polri Tangkap 31 Anggota KKB, Senjata Api dan Amunisi Juga Disita, Lihat

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” tuturnya.

Padahal, menurut Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

“Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh pasal 22.”

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal pajak pun memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN yaitu PT Antam ke grup SB, PT LN, pada tahun 2017.

Perjanjian ini diduga sebagai kedok dari grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Atm ke PT LN, dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LN ke PT Atm, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.”

Direktorat Pajak, lanjut Mahfud, juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB.

Baca juga  PBNU Minta Maaf Atas Lawatan Lima Nahdliyin ke Israel

“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup SB.”

“SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya ebagai instrumen akan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak tidana pencucian uang.”

Di awal penjelasannya, Mahfud mengatakan, dugaan TPPU emas sebesar Rp189 triliun terebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus TPPU sebear Rp349 triliun yang sempat membuat gaduh.

“Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA (laporan hasil analisis)/LHP (laporan hasil pemeriksaan) dan informasi dari PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan sebear Rp349 triliun,” jelasnya.

“Khususnya terhadap nilai transasksi sebesar Rp189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kaus importasi emas.”

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Cabut Bendera Brigade Beringin, Sejumlah Preman Tembakan Senjata Api

Nasional

KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional

Belajar dari Dunia: 8 Negara Sukses Terapkan Program Makan Gratis di Sekolah

Nasional

Kemenkes Klaim Peningkatan Kasus Seiring Perbaikan Sistem Pendataan dan Peningkatan Tes

Nasional

Kata Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari yang Tak Kunjung Terbit

Nasional

Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Istri Masih Tinggi

Nasional

KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemimpin Redaksi Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum

Nasional

WHO Ingatkan soal Bahaya “Disease X” Bisa Jadi Pandemi Baru, Apa Itu?
error: Content is protected !!