Home / Parlementaria

Senin, 8 Juli 2024 - 15:27 WIB

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2024

LANDAK, KALBAR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Senin (08/07/24).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H., di dampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., dihadiri Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Asisten Sekda Landak, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesemptannya Wakil Ketua DPRD Landak mengatakan, agenda rapat kali ini adalah dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Agenda rapat paripurna ke-10 masa sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” Ujar Oktapius.

Baca juga  Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Landak Terkait Peogram Kerja Tahun 2022

Selain itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak juga mengatakan dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak dengan Tim Eksekutif, terjadi diskusi yang dinamis dilandasi dengan musyawarah dan mupakat serta mengedepankan kajian-kajian yuridis, teoritis dan sosiologis untuk saling melengkapi guna penyempurnaan substansi materi dan bahasa serta penerapan peraturuan yang relevan sehingga akhirnya disepakati beberapa perubahan dan penambahan sebagai berikut: 1.Pada Kosideran mengingat ada penambahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;  dan 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Mengenai ketentuan lain dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tersebut di atas terdapat kesamaan pandangan antara Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Tim Eksekutif untuk tidak melakukan perubahan, karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan dan Kaidah Penyusunan Raperda serta sesuai pula dengan kondisi dan kebutuhan Masyarakat Kabupaten Landak,” ujar Cahyatanus.

Baca juga  Gus Yahya soal Potensi Lebaran NU dan Muhammadiyah Berbeda: Ndak Masalah

Cahyatanus juga mengatakan dengan adanya beberapa perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Tim Eksekutif maka Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.

Wakil Bapemperda DPRD Landak berharap Rancangan Peraturan Daeran ini mampu membantu para petani di Kabupaten Landak.

“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini berlaku efektif maka bertambah pula produk hukum yang kita miliki diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi, sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di Wilayah Kabupaten Landak,” harap Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Detail Tata Ruang Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039, DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-13

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion Pembahasan Data Publikasi Landak Dalam Angka Tahun 2023

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Pemkab Landak Bahas KUA-PPAS APBD 2021

Parlementaria

Margareta Menghadiri Pembukaan Sport Tourism Volley Pantai se-Kal-Bar di Objek Wisata Pantai Penage (Pantai Sungai Jawi), Kec. Matan Hilir Selatan, Ketapang

Parlementaria

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Acara Pemberian Bonus Kepada Atlet, Pelatih, dan Pengurus Cabang Olahraga Kontingen Landak yang Mendapatkan Prestasinya Pada PORPROV XIII Kalimantan Barat Tahun 2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Turnamen Merdeka Cup 2022 di Desa Tamang, Kecamatan Jelimpo

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat KPU Landak, BPKAD Landak, Kesbangpol Landak
error: Content is protected !!