MAMUJU – Petani sawit di Sulawesi  Barat merasa senang setelah mengetahui Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun Provinsi Sulawesi Barat. Pasalnya, Harga TBS umur 10-20 tahun naik Rp Rp. 81,35 /Kg  menjadi Rp 2.711.80 untuk periode Oktober dibandingkan periode bulan lalu sebesar Rp2.630.42/kg.

Kenaikan harga TBS sawit ditopang indeks “K” yang disepakati adalah 87,66 persen, harga rata-rata penjualan CPO adalah Rp12,523.73/kg dan Harga rata-rata Penjualan Inti Sawit adalah Rp7,864.41/kg. Harga TBS ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai penetapan harga TBS bulan berikutnya.

“Harga TBS mengalami kenaikan dari September kemarin sebesar Rp2.630.42/kg,” urai Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani.

Menurutnya, kenaikan harga TBS sawit ini juga dipengaruhi permintaan dan harga CPO sebagai rujukan harga.

Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran, Agustina dan dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kegiatan itu diselenggarakan secara rutin, dalam rangka menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun di Sulbar dan menghitung indeks “K” pada periode September 2024.

Nuryani mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan rapat secara periodik ini adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat.

Dasar hukum penetapan harga TBS sawit adalah Undang-undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan harga Pembelian TBS Kalapa Sawit Produksi Pekebun, dan Keputusan Gubernur Nomor 183/2024 Tanggal 15 Februari 2024 tentang Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar.