Home / headline / Nasional

Minggu, 3 November 2024 - 18:16 WIB

Mencontoh DIY dalam Pemberantasan MIRAS

Ilustrasi

Ilustrasi

Tidak ada keraguan bahwa minuman keras apapun jenisnya membawa mudharat.

Ketentuan konsumsi berbatas usia dan kondisi seperti ibu hamil termasuk banyaknya jumlah yang diminum bukan mangaburkan akibat buruk yang dapat ditimbulkan, namun untuk dimaknai sebagai pendidikan atau edukasi berupa penegasan dari akibat mengkonsumsi minuman keras.

Sebagai bagian dari bahan terlarang, minuman keras menjadi bukan pilihan minuman utama.

Masyarakat di DIY bersatu padu pada kesempatan kali ini dalam pemberantasan minuman keras. Bahkan terdapat dari komunitas-komunitas masyarakat sendiri yang memasang baliho berisi ajakan untuk bersama-sama memberantas yang diharap dapat berpengaruh pada perubahan ke arah positif.

Pemerintah bahkan beserta orang awam DIY diharap selanjutnya menjadi komitmen di daerah-daerah lain.

Oplosan lebih Boros dan Berisiko

Terdapat minuman terkategori arak yang memang diakui ke-halal-annya oleh MUI yaitu Bir Pletok di DKI Jakarta.

Baca juga  Kabinet Prabowo Dinilai Mulai Tunjukkan Kemajuan

Dikenal istilah “illat” dalam pengambilan hukum, berarti pengecualian atas dasar-dasar yang jelas dan ditentukan.

Kaedah ini tidak berlaku untuk minuman beralkohol lainnya terutama oplosan.

Kaidah memabukkan dalam minuman yang menjadikannya terkatogori keras/terlarang justru bergeser ke arah pelebaran.

Minuman yang bisa saja secara kemasan halal, seperti minuman penyegar diramu sedemikian rupa yang menghasilkan rasa kecanduan bagi peminumnya.

Sayangnya, kondisi ini justru berupa fenomena gunung es, banyak masyarakat yang tidak mengerti mengkonsumsi secara salah dan berlebihan.

Tidak berhenti di sana, kondisi miris semakin miris saja saat disaksikan para konsumsinya adalah anak muda.

Anak muda di banyak desa daerah banyak meracik minuman berlabel halal dengan cita rasa khas dengan bahan-bahan pilihan bahkan diberi nama sendiri. Kondisi ini diketahui banyak pihak namun belum ada tindakan pemberantasan.

Baca juga  KontraS Minta TNI-Polri Temukan Warga Hilang di Intan Jaya Papua

Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Jogja sebagai ibu kota provinsi selain dikenal sebagai kota pelajar (dan mahasiswa) telah menggagas gerakan perlawanan terhadap miras atau minuman keras tersebut.

Terdapat semboyan-semboyan provokatif ke arah positif, seperti “orang waras orang ngombe miras” yang artinya orang sehat tidak meminum minuman keras.

Langkah ini patut didukung, mengingat akibat buruk dan kerusakan besar bagi banyak orang terutama generasi mendatang.

Sosialisasi, edukasi selain gerakan secara masif berupa peringatan akan bahaya minuman keras. Sekali lagi, Jogja dapat menjadi percontohan!

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penulis Lintas Jogja Sumatera)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Tahan Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek di Jambi

Nasional

Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan

Nasional

Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019

Nasional

Penyebab, Gejala, dan Cara Menurunkan Kadar Trigliserida

Nasional

Kasus Brigadir J: Anggota DPR Usul Penonaktifan Kapolri

Nasional

Inflasi Desember 2022 Tembus 5,51 Persen dan Potensi Stagflasi

Nasional

Australia Terkejut atas Pengurangan Masa Hukuman Pembom Bali

Nasional

Sosok Abdul Gaffar, Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK?
error: Content is protected !!