Tidak ada keraguan bahwa minuman keras apapun jenisnya membawa mudharat.
Ketentuan konsumsi berbatas usia dan kondisi seperti ibu hamil termasuk banyaknya jumlah yang diminum bukan mangaburkan akibat buruk yang dapat ditimbulkan, namun untuk dimaknai sebagai pendidikan atau edukasi berupa penegasan dari akibat mengkonsumsi minuman keras.
Sebagai bagian dari bahan terlarang, minuman keras menjadi bukan pilihan minuman utama.
Masyarakat di DIY bersatu padu pada kesempatan kali ini dalam pemberantasan minuman keras. Bahkan terdapat dari komunitas-komunitas masyarakat sendiri yang memasang baliho berisi ajakan untuk bersama-sama memberantas yang diharap dapat berpengaruh pada perubahan ke arah positif.
Pemerintah bahkan beserta orang awam DIY diharap selanjutnya menjadi komitmen di daerah-daerah lain.
Oplosan lebih Boros dan Berisiko
Terdapat minuman terkategori arak yang memang diakui ke-halal-annya oleh MUI yaitu Bir Pletok di DKI Jakarta.
Dikenal istilah “illat” dalam pengambilan hukum, berarti pengecualian atas dasar-dasar yang jelas dan ditentukan.
Kaedah ini tidak berlaku untuk minuman beralkohol lainnya terutama oplosan.
Kaidah memabukkan dalam minuman yang menjadikannya terkatogori keras/terlarang justru bergeser ke arah pelebaran.
Minuman yang bisa saja secara kemasan halal, seperti minuman penyegar diramu sedemikian rupa yang menghasilkan rasa kecanduan bagi peminumnya.
Sayangnya, kondisi ini justru berupa fenomena gunung es, banyak masyarakat yang tidak mengerti mengkonsumsi secara salah dan berlebihan.
Tidak berhenti di sana, kondisi miris semakin miris saja saat disaksikan para konsumsinya adalah anak muda.
Anak muda di banyak desa daerah banyak meracik minuman berlabel halal dengan cita rasa khas dengan bahan-bahan pilihan bahkan diberi nama sendiri. Kondisi ini diketahui banyak pihak namun belum ada tindakan pemberantasan.
Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Jogja sebagai ibu kota provinsi selain dikenal sebagai kota pelajar (dan mahasiswa) telah menggagas gerakan perlawanan terhadap miras atau minuman keras tersebut.
Terdapat semboyan-semboyan provokatif ke arah positif, seperti “orang waras orang ngombe miras” yang artinya orang sehat tidak meminum minuman keras.
Langkah ini patut didukung, mengingat akibat buruk dan kerusakan besar bagi banyak orang terutama generasi mendatang.
Sosialisasi, edukasi selain gerakan secara masif berupa peringatan akan bahaya minuman keras. Sekali lagi, Jogja dapat menjadi percontohan!
Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penulis Lintas Jogja Sumatera)













