Home / Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 06:47 WIB

Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara

Gowa, Landak News – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan bantuan rumah subsidi gratis kepada keluarga korban meninggal saat peristiwa unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Serah terima berlangsung di Perumahan Grand Sulawesi Bontomarannu U94, Kampung Lette, Romang Lompoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam memberikan perhatian kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan, pemerintah hadir tidak hanya dalam upaya penanganan pasca-unjuk rasa, tetapi juga memastikan adanya pemulihan baik terhadap fasilitas umum maupun masyarakat yang terdampak.

Ia mengungkapkan, peristiwa unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk Makassar, menimbulkan kerusakan fasilitas dan menelan korban jiwa. Dari catatan pemerintah, terdapat 10 orang meninggal dunia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengemudi ojek daring. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah segera mengambil langkah pemulihan, baik melalui dialog untuk meredam situasi maupun rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak.

Baca juga  Minyak Goreng di Kecamatan Meranti Menipis, Polisi Cek Ketersediaan Minyak Goreng

“Untuk korban-korban, baik yang wafat maupun yang luka, memang kewajiban kita semua negara untuk memberikan bantuan dan perhatian,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan bahwa rumah subsidi diberikan kepada empat keluarga korban, yakni keluarga almarhum Saiful Akbar, Rusdamdiansyah, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati. Sebelumnya, rumah serupa juga telah diberikan kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang menjadi korban di Jakarta.

Mendagri menegaskan, meski bantuan tersebut tidak dapat menggantikan nyawa yang telah hilang, negara tetap berkewajiban memberikan perhatian dan tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak.

“Memang kita tidak bisa menggantikan sesuatu atau nyawa yang sudah hilang, yang sudah kembali kepada Allah SWT. Tapi apa yang terjadi, kita percaya, adalah takdir dari Allah SWT. Inilah bentuk kepedulian negara kepada korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang di daerah mana pun. Menurutnya, pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga situasi kondusif.

Baca juga  Akhiri Ketidapastian Hukum, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu dan Pengesahan RUU KUHP

“Harapan kita dengan adanya acara ini adalah bentuk tanggung jawab negara, solidaritas negara, dan juga kita harapkan bisa memberikan bekal kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi pengingat kepada kita supaya hal yang sama tidak terulang kembali,” pungkas Mendagri.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya penyerahan rumah subsidi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian PKP berkomitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat, termasuk korban unjuk rasa belum lama ini.

“Dan Bapak Presiden menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Dan semoga diberikan ketabahan,” ujarnya. (Puspen Kemendagri)

Share :

Baca Juga

Nasional

Status PWI Kalbar Dipastikan PWI Pusat: Kundori Resmi Nahkodai Organisasi

Nasional

Pemerintah Minta Importir Tak Boikot Minyak Sawit Indonesia

Nasional

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri RAT

Nasional

Prediksi Cuaca Hari Ini: Dampak Bibit Siklon dan 3 Kota Hujan Disertai Petir

Nasional

Pegawai Bea Cukai Kualanamu Diperiksa Usai Bongkar Borok Instansinya, KPK: Tak Sesuai Janji Whistleblowing System

Nasional

Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

Nasional

Idul Fitri, Jokowi Tetapkan Lima Hari Cuti Bersama

Nasional

Komnas HAM Terima Lebih 2.800 Pengaduan Sepanjang 2020
error: Content is protected !!