Home / Kab Landak

Jumat, 26 September 2025 - 10:30 WIB

Kejari Landak Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Tolok Tahun 2022

LANDAK, Landak News  Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejari Landak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/09/2025).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat mencatat adanya kerugian keuangan desa/negara sebesar Rp683.400.000. Kepala Desa Tolok berinisial S sebelumnya telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tertanggal 1 Maret 2023. Setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang diberikan, ia kemudian diberhentikan definitif melalui SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023.

Baca juga  Calhaj Kabupaten Landak Tetap Berharap ke Tanah Suci

Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Landak Berikan Pembinaan Guru, Kepala SD dan SMP Kecamatan Ngabang

Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa tersangka berinisial S sudah resmi ditahan setelah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik Polres Landak.

“Kami segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana kewenangan kami selaku Penuntut Umum,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Kejari Landak berharap menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa untuk mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Dilingkungan Rutan Kelas II B Landak

Kab Landak

KPU Landak Tetapkan 292.099 Pemilih dalam Rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025

Kab Landak

Vaksin 2 Kali Dan Booster, Syarat Untuk Mudik

Kab Landak

Kajari Landak Gelar Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan

Kab Landak

Jadi Keynote Speaker Pelantikan Kadin Landak, Karolin : Kadin Harus Bantu Ekonomi Desa

Kab Landak

Kakanwil Kemenag Kalbar, Resmikan Pembangunan Mts Negeri Landak

Kab Landak

IWO Landak Sesalkan Dikeluarkannya Wartawan Ketika Meliput Sidang di Gedung Perwakilan Rakyat

Kab Landak

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Agenda Pemeriksaan Saksi
error: Content is protected !!