Jakarta, Landak News – Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. (H.C) Drs. Cornelis, M.H menilai persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah harus diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata penindakan. Hal tersebut disampaikannya usai mendengar berbagai aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang rakyat dari sejumlah daerah di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Cornelis, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat penambang tidak terus berada dalam posisi rentan dan dianggap ilegal.
“Persoalan pertambangan rakyat ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan. Mereka ini rakyat yang mencari nafkah untuk hidup dan menghidupi dapur di rumah, bukan perusahaan besar dengan modal besar. Keluhan dari penambang Tasikmalaya, Sulawesi Utara dan Tengah, Papua Barat dan Tengah serta yang lain adalah fakta lapangan” ujar Cornelis.
Ia menegaskan bahwa masyarakat penambang rakyat perlu dibina dan diberikan pendampingan secara berkelanjutan, terutama terkait pemahaman hukum, perizinan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan. Menurutnya, banyak masyarakat penambang yang belum memahami secara utuh mana aktivitas yang diperbolehkan dan mana yang melanggar aturan.
“Negara harus hadir membina dan menuntun mereka. Harus diberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam pertambangan rakyat, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jangan dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah, agar semuanya berjalan baik, utamanya dampak lingkungan agar termanajemenkan dengan baik. ” katanya.
Cornelis juga menilai ketidakpastian penerbitan WPR dan IPR menjadi salah satu akar persoalan yang menyebabkan konflik berkepanjangan antara masyarakat penambang, aparat, dan perusahaan besar. Karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar memastikan proses regulasi dan kepastian hukum bagi tambang rakyat.
Menurutnya, apabila pertambangan rakyat dikelola secara legal dan dibina dengan baik, maka aktivitas tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.
“Mereka siap bayar pajak dan ditertibkan, artinya yang dibutuhkan masyarakat ini adalah pendampingan dan kepastian hukum. Kalau mereka dibina dengan baik, diberikan izin, diarahkan, maka aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan tertib, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun negara, pada akhirnya mereka akan paham dengan dampak jangka panjangnya” tegasnya. (R)









